Capim KPK Ini Ingin Libatkan Ormas untuk Berantas Korupsi

| 12 Sep 2019 21:19
Capim KPK Ini Ingin Libatkan Ormas untuk Berantas Korupsi
Calon pimpinan (Capim) KPK Luthfi Jayadi Kurniawan (Foto: Istimewa)
Jakarta, era.id - Calon pimpinan (Capim) KPK Luthfi Jayadi Kurniawan mengatakan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa dilibatkan untuk pemberantasan korupsi. Sebab, ormas ini memiliki jarangan yang luas di seluruh Indonesia.

“Dalam konteks masyarakat ini kita selalu melihat, kenapa kita tidak mengajak institusi-institusi sosial kemasyarakatan misalnya seperti Muhammadiyah misalnya seperti NU? Mereka mempunyai organisasi sampai ke bawah,” kata Luthfi dalam fit and proper test, di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Selain memiliki jaringan yang luas, dua ormas ini juga dapat jadi subjek pemberantasan korupsi. Dia yakin pelibatan keduanya bisa sejalan dengan program pemberantasan korupsi.

“Kalau ini dilakukan, maka institusi-institusi sosial kemasyarakatan ini tentu tidak akan kontraproduktif dengan apa yang dilakukan oleh KPK itu sendiri maupun dengan penegak hukum lainnya,” ucapnya.

Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini berpendapat, dengan melibatkan NU dan Muhammadiyah justru akan meringankan beban KPK dalam pencegahan korupsi. Dengan begitu, KPK tidak perlu lagi mendirikan kantor di daerah.

“Ini kan kerja bersama, misalnya kan itu tidak mempunyai kantor di daerah, kita tidak bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan, lalu kemudian mengajak organisasi-organisasi masyarakat untuk terlibat di dalam pencegahan korupsi adalah satu salah satu contoh soal yang berkaitan dengan kampanye, apa namanya, pencegahan itu,” tuturnya.

Pernyataan ini merupakan pertanyaan dari salah satu anggota Komisi III DPR  yang ingin tahu pandangan Luthfi tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Luthfi bilang, masalah revisi ini perlu kehati-hatian dalam menyikapinya agar tak menimbulkan pro dan kontra. Kalau tidak begitu, RUU malah jadi bahan uji materil di Mahkamah Konstitusi.

Mendengar pernyataan Luthfi itu, salah satu anggota melakukan pendalaman dan bertanya soal pengawasan KPK. Luthfi hanya menjawab normatif dan bilang KPK butuh lembaga pengawasan yang harus disesuaikan dengan undang-undang.

“Bagaimana teknis pengawasan terhadap kinerja organisasi KPK itu sendiri ataupun berada di dalam, itu bergantung aturan UU yang ada yang sudah dibuat pemerintah maupun DPR,” ucapnya.

Rekomendasi