Rapat konsultasi ini dilakukan setelah DPR melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) mengenai permintaan Presiden Jokowi untuk menunda RUU KUHP yang seharusnya disahkan, besok, Selasa (24/9).
Usai rapat di Istana Merdeka, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, hasil rapat antara DPR dan Presiden Jokowi menyepakati pasal-pasal kontroversi di RUU KUHP akan didalami kembali dan disosisalisasikan.
"Kita bicara banyak hal dengan suasana cair, tidak hanya RUU KUHP tapi banyak hal lain. Intinya karena kita memahami keinginan presiden untuk menunda RUU KUHP ini, karena ada beberapa pasal, sekurangnya 14 yang masih pro-kontra. Sehingga masih perlukan sosialisasi dan penjelasan yang lebih banyak ke publik," ujar Bambang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Salah satu yang menjadi kegelisahan banyak pihak terkait pasal kumpul kebo yang terdapat dipasal 419 ayat 1 draf RUU KUHP. Pasal ini juga menimbulkan kekhawatiran terutama dari para pelaku industri pariwisata di Bali.
Menurut politikus Partai Golkar ini, di dalam rapat tadi, Presiden Jokowi menyampaikan pasal 419 ini menjadi sorotan dunia internasional. Negara-negara seperti Tiongkok, Australia, dan Amerika Serikat sudah mewanti-wanti warganya tidak berpergian ke Indonesia.
Bambang menerangkan, DPR masih memiliki tiga agenda rapat paripurna sebelum mengakhiri periodenya--yang habis pada bulan ini. Karenanya, dia mengatakan, DPR masih punya waktu beberapa hari untuk memperdalam pembahasan RUU KUHP. Tapi, kalau memang tidak selesai, RUU KUHP ini bisa dilanjutkan pada periode mendatang--yang akan dilantik pada 1 Oktober.
"Saya tetap dalam posisi yang optimis bahwa ini bisa tuntas. Tapi kan sangat bergantung pada dinamika di lapangan," ucapnya.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Mery/era.id)
Terpisah, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, RUU KUHP tetap akan dibawa ke rapat paripurna sebagai pengambilan keputusan tingkat II, sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. Pasalnya, menurut Indra, pada tanggal 18 September draf RUU KUHP ini sudah disetujui dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III.
"Nanti di bawa ke rapat paripurna biar nanti ada pandangan-pandangan yang lain. Silakan saja nanti, kan enggak bisa disetop di tingkat I gitu aja. Itu menyalahi, kan ada tata tertibnya semua," ucap Indra.
Menurut Indra, nanti di dalam rapat paripurna Menkumham Yasonna Laoly sebagai perwakilan Presiden Jokowi dapat menyampaikan apa yang menjadi pertimbangan pihaknya menunda RUU KUHP untuk disahkan.
"Bamus sudah mutusin untuk dibawa ke paripurna, yang harus didengarkan pandangannya. Apakah lobi, seperti apa nanti. Tergantung rapat paripuna (nanti)," jelas Indra.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menyatakan sikap untuk menunda pengesahan RUU KUHP. Alasan yang dikemukakan Jokowi, karena banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
“Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9).