Lobi DPR Hiasi Penundaan Revisi Undang-undang

| 24 Sep 2019 12:56
Lobi DPR Hiasi Penundaan Revisi Undang-undang
Ilustrasi lobi-lobi DPR (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Nasib dari revisi sejumlah rancangan undang-undang (RUU) kini berada di tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sekali pun Presiden Joko Widodo memanggil pimpinan DPR ke Istana Merdeka untuk menunda empat pengesahan RUU yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Presiden Jokowi meminta pembahasan RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan RUU Pertanahan untuk ditunda pengesahannya sampai periode DPR yang akan datang. Dan bukan di akhir masa periode kerja DPR 2014-2019, saat ini.

Kendati presiden meminta penundaan rancangan undang-undang, namun hal itu tak bisa begitu saja terjadi. Menurut Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik, DPR perlu mendengarkan kembali pandangan dari setiap fraksi-fraksi di DPR untuk menindaklanjuti permintaan presiden atas penundaan pengesahan sejumlah RUU.

“Semua clear, kalau kemudian sekarang presiden meminta itu ditunda, itu terserah pandangan fraksi. Keputusan tingkat I sudah dilaksanakan. Saya sudah meneken. Menteri sudah teken. Semua pimpinan sudah teken,” kata Erma di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Erma menjelaskan, selesainya tugas komisi III dan Panitia Kerja rancangan undang-undang akan dilanjutkan ke rapat paripurna. Hal ini sudah tercantum dalam mekanisme tata tertip kelembagaan DPR yang berlaku. 

Ilustrasi rapat paripurna DPR (Mery/era.id)

Meski tetap akan dibawa ke rapat paripurna, Erma menyebut, keputusan untuk disahkan atau tidak masih akan bergantung pada pandangan fraksi-fraksi.

“Disetujui atau tidak boleh dong fraksi-fraksi berubah pikiran. Boleh dong pemerintah berubah pikiran. Ya itu kan masih ada keputusan paripurna masih loading, apakah akan diputuskan sekarang, ditunda, kemudian tanggal 26 sampai 27 diputuskan. Saya enggak tahu,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan, DPR masih memiliki dua agenda rapat kedepan, sehinga DPR juga masih membuka ruang lobi-lobi untuk empat RUU tersebut.

“Artinya gini, kalo soal ruang lobi dua kali paripurna itu kan memang karena sudah disusun jadwal, bahwa hari ini itu pada tanggal 26 dan 30 itu masih dijadwalkan. (Apakah bisa diselesaikan periode ini) Itu saya kira hal yang bisa kita lihat dari suara fraksi-fraksi yang ada di DPR,” ucap Arsul.

Dijelaskan Arsul, dalam Rapat Badan Musyawarah DPR telah menyepakati tiga RUU untuk ditunda pengesahannya. Sedangkan keputusan untuk revisi uu pemasyarakatan baru akan diambil dalam rapat paripurna.

“Secara informal kami lobikan untuk 3 RUU kan di luar rapat paripurna hari ini rencananya. Masih ada antara 2 sampai sekali ya rapat paripurna. Kemungkinan masih ada 2 kali lagi. Nanti pada rapur berikutnya karena belum diagendakan kan memang kemudian tidak kami bahas dalam pertemuan tadi,” jelasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, DPR masih ada waktu untuk memperdalam pembahasan RUU KUHP dan tiga RUU lain di sisa waktu periode masa kerja. Namun, lanjut Bamsoet, jika memang tidak dimungkinkan untuk diselesaikan periode ini, RUU KUHP ini akan dilanjutkan pada periode mendatang.

“Saya tetap dalam posisi yang optimis bahwa ini bisa tuntas. Tapi kan sangat bergantung pada dinamika di lapangan,” ucap Bamsoet, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senin (23/9).

 

Rekomendasi