Sebanyak 570 pelajar dari berbagai sekolah pun diamankan pihak kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, para pelajar yang diamankan menjalani pembinaan di Polda Metro Jaya dan telah dijemput oleh orang tuanya.
"Sudah didata kemudian dijemput orang tuanya," kata Argo di Jakarta, seperti dikutip Antara, kemarin.
Aksi yang dilakukan para pelajar ini pun tak lepas dari sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pihak KPAI menyayangkan aksi para pelajar yang dikategorikan masih anak-anak itu. "Kami mengimbau kepada semua pihak agar anak usia sekolah tidak dilibatkan pada aksi demostrasi," ujar Ketua KPAI, Susanto kepada era.id, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga : Mencari 'Penumpang Gelap' Rusuh Demo di DPR
Pengertian 'Anak' menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 Angka 1 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
KPAI khawatir jika anak-anak menjadi korban kekerasan akibat ekskalasi aksi yang memanas. Apalagi seusia SMA/SMK yang labil mudah terpancing emosi. "Situasi demostrasi itu tak bisa diprediksi, dikhawatirkan anak-anak terdampak dari hal-hal yang tak seharusnya terjadi," ucapnya.
Para pelajar melakukan demonstrasi di depan gedung DPR RI. (Wardhany/era.id)
Untuk para pelajar yang diamankan, KPAI meminta polisi menanganinya dengan mengacu pada ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menilai sebagian besar anak-anak ini adalah korban ajakan medsos, orang-orang yang tidak mereka kenal sama sekali.
"Usia anak memang mudah dibujuk rayu, karena anak belum tahu resiko dan bahaya untuk tindakannya. Hanya ikut ikutan agar dibilang gaul dan keren," katanya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga telah menerbitkan surat edaran sebagai langkah antisipatif menyusul demonstrasi yang dilakukan pelajar di depan Gedung DPR/MPR RI.
"Sehubungan dengan aktivitas demonstrasi oleh massa, pada yang terhormat para Kasudin Pendidikan, para Kepala Sekolah dan para Pengawas Sekolah, dimohon untuk mengantisipasi kegiatan para peserta didik sekolah masing-masing, yang mengarah atau berpotensi pada kegiatan pengerahan massa," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono dalam edarannya, kemarin.
Edaran itu menginstruksikan agar para kasudin, kepsek dan pengawas sekolah untuk mengarahkan dan membimbing siswa agar tidak terlibat kegiatan yang menggangu ketertiban umum, serta tindakan anarkis yang merusak fasilitas masyarakat.
-
Megapolitan11 Apr 2022 14:13
Hendak Ikut Demo di Jakarta, Belasan Pelajar Kota Bogor Ditangkap
-
Afair26 Sep 2019 15:47
Warganet Harus Lebih Dewasa Sikapi Demo Pelajar