Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo, menyerahkan sepenuhnya penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi kepada Jokowi. Sebab nantinya Perppu itu akan diserahkan pada periode masa kerja DPR selanjutnya.
“Domain presiden jadi kalau presiden sudah putuskan akan memgeluarkan Perppu, maka DPR yang akan datang yang membahasnya. Kan saya berakhir (masa kerjanya),” tutur Bambang, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Bamsot menjelaskan, masa kerja DPR periode 2014-2019 akan berakhir pada tanggal 30 September. Agenda rapat paripurna juga sudah tidak ada, hanya tinggal paripurna penutupan masa kerja.
“Enggak ada jadi jadwal kita cuma tadi (paripurna) dan terkahir Senin perpisahan,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Hal itu disampaikan Jokowi setelah mendapat masukan dari beberapa tokoh nasional yang hadir ke Istana Merdeka.
<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Dari para cendekiawan dan budayawan yang saya temui hari ini, saya mendengar banyak masukan, di antaranya opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap revisi UU KPK.<br><br>Saya mempertimbangkan usulan itu sambil melihat opsi-opsi lain yang dapat ditempuh. <a href="https://t.co/ZbTdcK23QY">pic.twitter.com/ZbTdcK23QY</a></p>— Joko Widodo (@jokowi) <a href="https://twitter.com/jokowi/status/1177215128397180933?ref_src=twsrc%5Etfw">September 26, 2019</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
Tokoh nasional yang hadir di antaranya Mahfud MD, Romo Magnis Suseno, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim. Pertemuan itu bertujuan membahas berbagai permasalahan, seperti kebakaran hutan dan lahan, permasalahan Papua, dan perihal demonstrasi mahasiswa yang menolak UU KPK baru-RUU KUHP.
"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi dalam jumpa persnya bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Di samping itu, Mahfud MD yang hadir dalam pertemuan menyarakan pihak-pihak yang belum puas dengan UU KPK untuk menempuh jalur legislative review sebagai jalan tengah penyelesaiannya. “Kalau saya sih menyarankan legislative review saja, dan diagendakan dalam prolegnas, untuk dibahas kembali,” kata Mahfud MD usai menemui Jokowi.
Mahfud MD berujar, proses pembuatan Perppu memang diatur dalam Undang-undang Dasar Pasal 22 ayat 1 yang menjabarkan, dalam ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak mengeluarkan Perppu. “Kalau memang terpaksa pilihannya Perppu ya bisa saja, kalau menurut pandangan presiden dalam situasi seperti sekarang ini genting, ya keluarkan Perppu,” tuturnya.