Dalam pertemuan ini, kata Bivitri, Mahfud mengklarifikasi perihal Presiden Joko Widodo yang disebut tak mau mengeluarkan Perppu KPK. Menurut penuturan Mahfud, Jokowi hanya ingin menunggu proses Judicial Review (JR) UU KPK baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh gabungan mahasiswa diselesaikan terlebih dahulu.
"Dia (Mahfud) bicara itu saja sih, kalau Pak Jokowi belum mau mengeluarkan Perppu karena menunggu putusan JR," kata Bivitri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Menurut pakar hukum ini, Mahfud sebenarnya mendukung jika Perppu KPK ini dikeluarkan. Hanya saja, sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju, dia harus tunduk pada visi dan misi presiden.
Bivitri juga mengungkapkan dia tak kecewa dengan sikap Mahfud saat ini setelah menjadi Menko Polhukam yang seakan bergeming soal Perppu KPK. Hanya saja, dia mengungkapkan kekecewaannya kepada Presiden Joko Widodo sebagai pemegang keputusan akhir.
Menurutnya, penerbitan Perppu KPK tak perlu harus mendapat dorongan dari Mahfud MD sebagai Menko Polhukam. "Jadi kalau Pak Jokowi mau (mengeluarkan Perppu) harusnya sudah keluar," ungkapnya.
"Kalau saya lihat sih, Pak Jokowi memnag masih ragu dalam mengambil keputusan," imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Menko Polhukam Mahfud MD memang melakukan pertemuan secara tertutup dengan beberapa tokoh masyarakat, yaitu Goenawan Muhammad, Emil Salim, Romo Magnis Suseno, dan pakar hukum Bivitri Susanti.
Dalam pertemuan itu, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dipersilakan memberikan pandangannya. Usai pertemuan, Mahfud kemudian mengatakan setelah putusan uji materi di MK terkait UU KPK baru Nomor 19 tahun 2019 maka masih ada kemungkinan Perppu KPK akan dikeluarkan Jokowi.
Sebabnya, Presiden Jokowi punya pandangan tersendiri bahwa tak elok membuat aturan hukum yang timpang tindih antara aturan satu dengan lainnya walau dalam perspektif hukum tak ada masalah menerbitkan Perppu di tengah proses hukum.