Enam Anggota Polres Kendari 'Dibebastugaskan' terkait Penembakan Mahasiswa

| 07 Oct 2019 13:03
Enam Anggota Polres Kendari 'Dibebastugaskan' terkait Penembakan Mahasiswa
Aksi kawal pelantikan Anggota DPR (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Enam anggota kepolisian Polres Kendari dibebastugaskan setelah diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam kasus kematian dua mahasiswa Universitas Hulu Oleo, Sulawesi Tenggara.

Tim investigasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara menemukan fakta, para polisi itu membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9).

"Keenam orang yang dinyatakan melanggar standar operasional prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebaskantugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, seperti dikutip Antara, Senin (7/10/2019).

Saat ini, enam polisi tersebut masih berstatus sebagai terperiksa. Mereka adalah DK, DM, MI, MA, H, dan E. DK merupakan perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari. Lima orang lainnya merupakan bintara dari Satuan Reserse dan Intelijen.

Baca Juga : Gugatan Menanti Kampus yang 'DO' Mahasiswa Demo

Sekadar diketahui, pada Kamis (26/9) di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, terjadi unjuk rasa ribuan mahasiswa penolak revisi UU KPK dan RUU bermasalah lainnya, yang berujung meninggalnya dua mahasiswa Universitas Hulu Oleo. Mereka adalah Randi (21) dan Muh Yusuf Kardawi (19).

Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo, meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15:30 Wita. Sedangkan Muh Yusuf Kardawi, meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala, di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9) sekitar 04:00 Wita.

Tindakan represif aparat kepolisian bukan hanya menelan korban dua mahasiswa. Seorang ibu yang sedang hamil enam bulan turut terkena tembakan, saat tidur di rumahnya, Jalan Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9) sekitar pukul 16:00 Wita.

Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber sembilan milimeter. Rumah ibu hamil itu berjarak sekitar dua kilometer dari gedung DPRD Sultra. Saat terjadi demonstrasi, polisi menjadikan wilayah itu menjadi sebagai konsentrasi pengamanan aksi unjuk rasa.

Baca Juga : Melacak Pemilik Peluru Tajam Saat Demo di Kendari

Peristiwa tragis itu menjadi sorotan banyak orang, termasuk Presiden Joko Widodo. Sehari setelah kejadian itu, Jokowi menyampaikan telah memerintahkan Kapolri Tito Karnavian untuk membuat tim investigasi. Pasalnya, dia sudah meminta Kapolri Tito agar aparat tidak represif saat mengamankan unjuk rasa.

"Saya perintahkan dilakukan investigasi dan jajarannya, karena Kapolri bilang tidak ada apa pun dalam demo ini bawa senjata. Jadi, akan ada investigasi lebih lanjut," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (27/9).

Sampa saat ini, tim investigasi gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa 18 orang saksi untuk mengungkap kematian Randi dan Muh. Yusuf Kardawi. Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart bilang, 13 saksi berasal dari unsur kepolisian, dua orang berstatus mahasiswa, dan tiga orang masyarakat sipil.

"Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku penembakan mahasiswa Randi dan penganiaya Muh. Yusuf Kardawi," kata Harry.

Dari pemeriksaan 18 saksi sebetulnya belum mengungkap pelaku penembakan dan pemilik proyektil peluru. Polisi berdalih, masih memerlukan proses uji balistik.

Tags : demo polri
Rekomendasi