Salah Ketik UU KPK, Human Error atau Asal-asalan?

| 07 Oct 2019 15:01
Salah Ketik UU KPK, <i>Human Error</i> atau Asal-asalan?
Pasal 29 Draft UU KPK (Ist)
Jakarta, era.id - Revisi UU KPK tidak hanya ditolak karena mengandung pasal-pasal yang melemahkan kerja lembaga antirasuah. Belakangan UU KPK belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran adanya salah ketik.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, salah ketik dalam revisi UU KPK hanya kesalahan teknis. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) terkait hal tersebut.

"Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan, nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan," kata Puan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Mantan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu tak lantas menyebutkan apa saja yang dilakukan para wakil rakyat untuk memperbaiki insiden salah ketik. Ia hanya menegaskan akan terus menindaklanjuti kesalahan memalukan tersebut. "Justru itu kita akan update kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu," kata Puan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap kesalahan pengetikan dalam UU KPK bukan hanya sekadar kesalahan administratif, tapi merupakan skandal besar. "Pengakuan adanya kesalahan typo itu sebenarnya sebuah skandal besar, karena perdebatan dalam Undang-Undang itu titik dan koma saja berdampak besar pada makna dari pasal," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI, M. Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (6/10).

Melihat dari kesalahan itu, Isnur menilai adanya kesalahan serta kecacatan dalam pembahasan revisi UU KPK. Pun dengan pemeriksaan oleh anggota DPR lainnya, juga dinilainya serampangan. "Ini menunjukkan kalau pembahasan revisi UU KPK ini cacat. Pembahasan dilakukan secara mendadak jadi bahasnya juga asal saja," imbuh dia.

Baca Juga: Buah Simalakama Perppu KPK

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno bilang, Presiden Jokowi belum menandatangani UU KPK dan mengembalikannya kepada DPR karena adanya salah ketik. "Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kesalahan pengetikan terdapat pada bagian penulisan Pasal 29 yang menyebut Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun'.

Pasal 29

Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Republik Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan; dan e. berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Tags : kpk
Rekomendasi