Sekalipun belum ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Irma, sebanyak 52 pengacara yang tergabung dalam Supriyadi & co menyatakan siap jadi pendamping Irma.
"Kami sebagai kuasa hukum masih menganalisa terhadap status itu. ... Kami akan panggil ahli untuk menafsirkan bagaimana dari kalimat postingan itu," kata Supriadi kepada wartawan, Minggu (13/10/12019).
"Apakah dari klausul atau poin per poin dianggap telah memenuhi unsur di dalam UU ITE yang diatur di dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008," sambungnya yang menambahkan, pernyataan Irma tak menyebutkan nama.
Irma mengunggah status Facebook setelah peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto di Banten, beberapa waktu lalu. Status ini yang dikhawatirkan bisa membuat Irma melanggar UU ITE.
"Jangan cemen pak, ... kejadianmu, tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang," tulis dia.
Status ini berimbas kepada suaminya. Hendi yang tadinya menjabat sebagai Dandim Kendari 1417 jadi kehilangan jabatannya dan digantikan Kolonel Infantri Alamsyah.
Selain dicopot dari jabatannya, Hendi dinyatakan melanggar Pasal 8a UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Adapun pasal yang dilanggar Hendi berbunyi: 'segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer'.
Hendi ditahan selama 14 hari dan terhitung mulai Minggu, 13 Oktober 2019. Sedangkan sang istri, bakal diproses lewat peradilan umum karena diduga melanggar UU ITE.
Setelah masa penahanan, Hendi akan dinonjobkan. Kalau pun nanti dia diberikan jabatan, hal itu bergantung dari evaluasi pimpinan.
"Dipamenkan, enggak ada jabatan. Nanti ada peninjauan kembali, nanti ada lagi itu, nanti pimpinan yang menentukan," ujar Danrem 143/HO Kendari Kolonel Infantri Yustinus Nono Yulianto.
-
Afair22 Oct 2019 11:36
Pasal Alternatif Siap Jerat Penyiksa Kucing
-
Afair18 Oct 2019 22:16
Animal Defender Tetap Memperkarakan Kasus Penyiksaan Kucing