Saat ini, perempuan berusia 14 tahun berinisial RA tengah menjalani program deradikalisasi untuk membersihkan kepalanya dari doktrin-doktrin terkait aksi amaliyah.
"Diikutkan program deradikalisasi dimaksudkan ini untuk mengedukasi kembali, memberikan kesadaran kembali terhadap doktrin-doktrin yang keliru selama ini," ucap Kabag Penum DivHumas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (18/10/2019).
Dengan pengawasan yang dilakukan oleh Polri, remaja itu kini berstatus anak yang tengah berhadapan dengan hukum. Hanya saja, tak dijelaskan secara jelas terkait proses hukum yang akan dijalani oleh anak wanita itu. "Yang bersangkutan masih dengan katagori anak berhadapan hukum," singkat Asep.
Sebelumnya, fakta baru muncul terkait insiden penusukan Menko Polhukam, Wiranto, yang terjadi di wilayah Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu. Dua orang pelaku yang merupakan suami istri, Abu Rara dan Fitria Adriana, juga melibatkan anaknya yang berusia 14 tahun untuk menyerang aparat dengan senjata tajam.
Hanya saja, bocah itu pun tak mengindahkan perintah orang tuanya lantaran diselimuti rasa takut. Sehingga, penyerangan itu dilakukan kedua orang tuanya, hanya Abu Rara dan Fitria. "Anaknya mengurungkan niatnya karena anaknya tidak berani. Yang berani itu adalah Abu Rara sendiri dan istrinya," ucap Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (17/10).
Dengan fakta baru itu, Abu Rara akan dijerat Pasal tambahan atau sanksi yang lebih berat selain aksi terorisme lantaran dengan sengaja melibatkan anak dalam aksi penyerangan yang melukai empat orang itu. Hukumannya akan ditambah sepertiga dari hukuman yang dijatuhkan.
"Abu Rara ini nanti akan dikenakan sanksi pidana yang jauh lebih berat. Tambahan sepertiga hukuman sesuai UU tahun 2016, karena apa karena dia memerintahkan mempengaruhi anak di bawah umur untuk melakukan serangan atau aksi terorisme," papar Dedi