Konon, perkara yang jadi sasaran sabotase adalah soal suap impor daging dengan tersangka Basuki Hariman dan disebut-sebut menjerat Tito Karnavian yang saat itu menjabat petinggi Polri Tito. Meski demikian, pensiunan polisi itu menampik keterlibatannya.
Terkait dengan pengerusakan, Kadiv Humas Irjen Pol Muhammad Iqbal mengklaim bahwa perkara dugaan pengerusakan buku merah tak terbukti. Menurut Iqbal, buku merah yang dimaksud telah dijadikan barang bukti. Selain itu, gelar perkara yang melibatkan KPK hingga kejaksaan pun tak dapat membuktikan perkara.
"Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 Oktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi, serta Pengawas Internal," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," sambungnya.
Iqbal mengatakan, peredaran rekaman CCTV sengaja dilakukan untuk menggiring opini masyarakat. "Bahkan dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar. Itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," kata Iqbal.