Sebelumnya, Mulan memang menerima teguran dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Saut mengimbau, agar setiap pejabat negara sebaiknya melaporkan ke Direktorat Gratifikasi terlebih dahulu terkait kegiatan endorsement.
Menurut Saut, saat ini Mulan tidak hanya berprofesi sebagai artis namun juga pejabat negara. Ia menyebut pemberian hadiah secara gratis kepada pejabat negara bisa berpotensi menjadi pidana jika mengacu pada Pasal 12B ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Mulan mengakui bahwa masalah tersebut sudah lewat. Sebab, kata dia, saat ini dirinya menjalani dua profesi sebagai artis dan juga anggota dewan.
"Pada saat saya menerima endorsement atau paid promote, saya menjalani fungsi sebagai artis. Dan itu Insyaallah tidak menyalahi peraturan. Karena memang pekerjaan istilahnya," ujar Mulan, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Saat disinggung mengenai apakah semua kegaitan endorsement itu akan dilaporkan kepada KPK, Mulan justru balik bertanya apa yang harus dilaporkan. Namun, saat ditanya kemungkinan endorsement tersebut akan mengarah ke gratifikasi, Mulan membantah hal itu.
"Dari mana dilihatnya (gratifikasi)? Kan saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPK dan sudah ada tabayyun istilahnya. Hal-hal apa yang istilahnya ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan. Kalau sejauh endorsement atau paid promote, atau jadi mungkin model iklan itu gapapa. Karena profesi kita juga sebagai artis," jelasnya.
Sebelumnya, saat baru menjabat sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela sudah mendapat teguran keras dari Komisi Pemberantasan korupsi ( KPK). Hal tersebut ternyata berkaitan dengan postingan Mulan Jameela di Instagram pribadinya soal kacamata merek Gucci.
Postingannya itu, langsung mendapatkan peringatan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang mengatakan bahwa penyelenggara negara harus jauh dari konflik kepentingan, serta norma dan etika pejabat publik yang harus diperhatikan. Saut mengingatkan, aturan bagi pejabat untuk menolak atau melaporkan segala bentuk pemberian dari pihak lain kepada KPK.