Sebelumnya, dari balik kawat berduri yang membatasi massa dan aparat kepolisian, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan juga mengimbau massa untuk pulang. Mengingat, waktu sudah menunjukan batas akhir aksi sesuai aturan yakni pukul 18.00 WIB.
"Terima kasih terhadap seluruh elemen mahasiswa dan buruh yang telah melakukan aksi dengan tertib dan damai," tutur Harry di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Harry mengimbau kepada massa aksi untuk tidak menutup jalur Transjakarta karena arus lajur kendaraan busway diprioritaskan untuk dibuka.
"Dimohon untuk tidak berada pada jalur Transjakarta dan selamat menunaikan ibadah solat magrib sudah waktunya solat magrib. Salam untuk keluarga semoga sampai tujuan dengan aman," ucap Harry.
Mobil komando sudah pergi dari lokasi dan satu persatu massa mulai meninggalkan lokasi demo. Tak ada ujung kericuhan yang tertinggal dalam aksi ini, meskipun sempat ada segerombol massa, tak lebih dari dua puluh orang, mencoba bertahan untuk sementara waktu.
Melihat kondisi sudah kondusif, petugas kebersihan yakni pasukan oranye keluar untuk membersihkan jalan bekas lokasi demo. Polisi juga membereskan kawat berduri yang menutup Jalan Medan Merdeka Barat.
Pukul 18.30 WIB, kendaraan taktis seperti barakuda, raisa, dan water canon mulai meninggalkan lokasi aksi dan Jalan Medan Merdeka Barat sudah dibuka untuk kendaraan yang melintas.
Aksi #IndonesiaMemanggil (Diah/era.id)
Sebagai informasi, gerakan #IndonesiaMemanggil merupakan gerakan lanjutan dari #ReformasiDikorupsi yang beberapa kali melakukan aksi di sekitar Gedung DPR RI.
Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda yang ke-91, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perpu KPK yang mampu membatalkan UU KPK baru.
"Rakyat masih mendesak pembatalan sejumlah Rancangan Undang-Undang bermasalah, serta penuntasan pelanggaran HAM yang terjadi sejak 23 September lalu," tutur Ketua BEM UI Manik Marganamahendra dalam orasi sore tadi.
Lebih jelasnya, mereka mendesak pemerintah dan DPR mengkaji ulang sejumlah RUU seperti RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Ketenagakerjaan.
"Kami juga mendesak agar pemerintah membebaskan tahanan politik Papua dan menyetop mileterisme di Papua," ucap Manik.
Kemudian, mereka juga meminta agar Jokowi bisa menyetop pembakaran hutan yang dilakukan oleh korporasi serta mencabut izin bagi perusahaan yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.
"Serta, tuntaskan pelanggaran HAM, adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, dan pulih kan hak-hak korban HAM dengan segera," imbuh dia.