Menanti Akhir Aksi 'Petak Umpet' Joko Tjandra dengan Aparat Hukum

| 06 Jul 2020 20:17
Menanti Akhir Aksi 'Petak Umpet' Joko Tjandra dengan Aparat Hukum
Djoko Tjandra (Dok. twitter)
Jakarta, era.id - Aksi 'Petak umpet' terpidana kasus pengalihan utang Bank Bali, Joko S Tjandra dengan aparat hukum hampir usai. Meski Djoko mangkir kedua kalinya dari sidang Peninjauan Kembali (PK) karena sakit, keberadaannya sudah diketahui.

Kuasa hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya sedang berobat di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia pun tak tahu sakit apa yang diderita Djoko.

"Sakit apa tidak ada informasinya. Beliau sakit, kita minta keterangannya supaya bisa dipertanggungjawabkan di persidangan dan sudah diberikan kepada kami," kata Andi di PN Jakarta Selatan, Senin, (6/7/2020).

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menuding ada oknum aparat yang melindungi Djoko keluar masuk Indonesia hingga membuat KTP baru. Adapun, upaya Joko mengajukan PK membuat polisi, kejaksaan, dan BIN dianggap kecolongan. 

"Ada oknum di dalamnya yang menyelamatkan Joko Tjandra masuk (ke Indonesia)," kata Sahroni di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Djoko pun malah mangkir karena alasan sakit dari panggilan sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sahroni meminta aparat penegak hukum memeriksa kesehatan Joko.

"Saya minta kepada aparat penegak hukum untuk mengecek apa benar sakit atau hanya mengulur waktu," kata Sahroni seperti dikutip dari Antara.

Terkait kembalinya Djoko ke Indonesia, Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra  membantah tuduhan menyembunyikan buronan. Sebab saat mendaftarkan PK, Djoko datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau menyembunyikan, kan banyak orang yang melihat di PN ini," kata Andi di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Andi juga menyebutkan sejak 2012, Joko sudah tak tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) di Kementerian Hukum dan HAM. Karena kejaksaan agung tak meminta Djoko lagi masuk dalam daftar DPO, maka tak ada juga pencegahan keluar atau masuk Indonesia.

"Kalau Pak Joko masuk ke Indonesia tanggal 8 Juni tak ada pencegahan. Jadi dari mana saya menyelundupkan sedangkan untuk bisa ke pengadilan ini kan baris depannya pemerintah banyak banget, ada imigrasi dari kepolisian, itu semua dilewati sebelum sampai di sini," kata Andi.

Untuk diketahui, Joko kabur dari Indonesia sejak 2009 setelah vonis dari Mahkamah Agung atas kasus Bank Bali. Ia pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini. Lalu pada 8 Juni 2020, ia mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan.

Tags : djoko tjandra
Rekomendasi