Komisi VIII Mulai Lagi Pembahasan RUU PKS dari Awal

| 30 Oct 2019 14:12
Komisi VIII Mulai Lagi Pembahasan RUU PKS dari Awal
Rapat Komisi VIII DPR (Gie/era.id)
Jakarta, era.id - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) jadi salah satu pekerjaan rumah Komisi VIII DPR yang belum terselesaikan di periode sebelumnya. Pembahasan RUU PKS, kembali dilanjutkan agar bisa segera dirampungkan. 

Ketua Komisi VIII, Yandri Susanto mengatakan pembahasan RUU PKS di periode baru ini tergantung dari kesepakan antara Panita Kerja (Panja) dan pemerintah. Ia menyebut ada kemungkinan pembahasan RUU PKS dimulai dari awal jika daftar inventaris masalah (DIM) dengan pemerintah mengalami perubahan.

"Kita bentuk panja baru kita akan rapat dengan pemerintah, nanti kan dimunculkan DIM-nya bagaimana. Kita lihat dulu, kalau DIM-nya sama ya kita mulai dengan yang terakhir. Kalau berubah yang kita bahas dengan DIM yang berubah," ungkap Yandri saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Kemungkinan RUU PKS dibahas dari awal, kata Yandri karena nantinya DPR akan membentuk Panja baru mengingat banyaknya wajah baru anggota dewan, sehingga memungkinan munculnya pemikiran-pemikiran baru.

Meski demikian, kata Yandri, bukan berarti Komisi VIII menyampingkan pembahasan yang terdahulu. Pasalnya, menyadur pembahasan terdahulu disarankan melalui Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), menyadur pembahasan

Adapun Pasal 71A yang berbunyi:

"Dalam hal pembahasan rancangan UU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 1 setelah memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR pada periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah dan/atau Prolegnas Prioritas Tahunan."

"Mungkin situasinya juga baru, mungkin banyak data-data juga banyak yang baru, tidak musti kita mengikuti yang lalu. Tapi bahwa kita menyadur memulai memperhatikan dokumen yang lalu itu bagian dari perintah. Jadi nggak salah juga," ucap Yandri.

Di periode 2014-2019, diketahui pembahsaan RUU PKS masih terganjal sejumlah masalah. Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan ada tiga poin yang menyebabkan RUU PKS tertunda pengesahannya.

Pertama, perdebatan mengenai judul RUU PKS dan kedua tentang definisi yang masih memiliki makna ganda.

"Definisi ini oleh teman-teman anggota panja menganggap bermakna ambigu. Kalau dipahami sebaliknya bisa menjadikan undang-undang ini terlalu bebas," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Poin ketiga, kata Marwan, terkait pidana dan pemidanaan. Ia menjelaskan bahwa Panja tidak ingin RUU PKS menjadi bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi