DPR Tak Akan Utak-atik RUU Kontroversial

| 04 Nov 2019 16:35
DPR Tak Akan Utak-atik RUU Kontroversial
DPR RI (era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery menyebut akan melakukan sosialisasi terhadap dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yakni Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) yang di carry over pada periode ini. Ia menyebut tidak akan ada pembahasan terhadap dua RUU yang batal disahkan itu.

"Saya sebagai Ketua Komisi menyarankan untuk melakukan sosialisasi, bukan pembahasan," ujar Herman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Herman mengatakan, Komisi III DPR RI saat ini tengah menyusun jadwal sosialisasi RKUHP dan RUU Pemasyarakatan yang rencananya akan menyasar kelompok masyarakat dan kampus-kampus, terutama yang keras menolak disahkannya dua rancangan UU tersebut.

Rencana sosialisasi itu, kata politisi PDI Perjungan ini, bukan bertujuan untuk merubah substansi yang ada di dalam RUU. Namun, jika saat audiensi dengan masyarakat ada substansi prinsip yang perlu diubah, maka akan dipikirkan kembali oleh pihaknya.

"Kan negara ini tidak semuanya harus saklak hitam putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi kita bisa dapat masukan," kata Herman.

Adapun masukan yang dimaksud oleh Herman adalah masukan yang signifikan dan tidak mengada-ada serta tergantung opini yang ada di masyarakat. Oleh kerena itu,

"Kalau masukan itu menurut kita signifikan dan betul kenapa tidak, kalau masukannya kesannya mengada-ada ya tergantung opini," pungkasnya.

Ditemui terpisah, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan mereka sudah sepakat untuk tidak membongkar ulang RKUHP dan RUU PAS. Terutama yang sudah disetujui sebagai politik hukum dan substansi pengaturan.

Ia menjelaskan, kalau pun ada perbaikan maka itu hanya sebatas rumusan pasal dan penjelasan. Misalnya, kata Arsul, soal hukuman mati tidak bisa serta merta dihapus

"Kita sepakat di komisi III bahwa prinsip kita itu adalah carry over dalam arti tidak membahas ulang hal-hal yang menyangkut politik hukum dan substansi pengaturan. Tapi karena ini ada aspirasi yang berkembang di masyarakat maka DPR tentu jika terkait redaksi pasal atau penjelasan ya boleh lah," papar Arsul.

 

 

Tags : ketua dpr
Rekomendasi