Erick Thohir Minta Dirut Jasa Marga Patuhi Proses Hukum di KPK

| 19 Nov 2019 15:48
Erick Thohir Minta Dirut Jasa Marga Patuhi Proses Hukum di KPK
Erick Thohir (Instagram)
Jakarta, era.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan pada 28 Oktober 2019 dan 11 November 2019 lalu. Namun, ia tak memenuhi kedua panggilan tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, kemarin (Senin (18/11)), Kementrian BUMN menerima surat dari KPK terkait permintaan agar pejabat BUMN kooperatif dalam memenuhi panggilan dan langsung ditindak lanjuti oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Kita sudah menyurati. Setelah KPK menyurati kita, kita  jasa marga untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK," ungkap Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Arya mengatakan surat tersebut langsung diproses secara cepat oleh Kementerian BUMN sejak Senin (18/11), Ia menyebut surat tersebut berisi agar Desi segara memenuhi panggilan KPK.

"Kita hargai proses KPK. (Surat) isinya minta supaya secepatnya memenuhi panggilan," kata Arya.

Lalu bagaimana jika Desi kembali mangkir dari panggilan KPK? Arya mengatakan itu bukan lagi urusan kementerian melainkan sudah menjadi urusan KPK. Namun posisi Desi dipastikan masih aman lantaran Kementerian BUMN tak ikut campur urusan perusahaan. Ia hanya meminta supaya Desi bisa menghormati proses hukum.

"Jangan dulu lah diganti (Dirut Jasa Marga). Itu urusan corporate yang mengatur," kata Arya.

 

Tags : bumn
Rekomendasi