SKB Radikalisme Bikin Teringat PNS Era Orde Baru

| 25 Nov 2019 15:15
SKB Radikalisme Bikin Teringat PNS Era Orde Baru
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 instansi pemerintah mengenai penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan banyak pihak, termasuk DPR RI.

Anggota Komisi II DPR, Sodik Mudjahid mengatakan SKB tersebut bisa membatasi kebebasan berpendapat para ASN. Jika itu terjadi, maka menurutnya membawa kemunduran demokrasi kembali ke era Orde Baru.

"Saya jadi teringat pegawai negeri zaman orde baru. Nanti jangan-jangan, nanti pemilu pun dilaksanakan di kantornya. Ini sesuatu yang harus kita waspadai sebuah kemunduran dari rezim ini menuju ke rezim yang selama ini dengan kata-katanya kita gulingkan," ujar Sodik di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, SKB itu juga bertentangan dengan spirit reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengungkan pemerintah. Namun aturan yang sudah masuk dalam ranah pribadi seperti tidak bolehnya ASN mengakses media sosial secara berlebihan, dinilai Sodiq sudah termasuk tindakan represif.

Politikus Gerindra itu mengatakan daripada mengeluarkan aturan yang mengekang kebebasan berpendapat para ASN, sebaiknya pemerintah melakukan penguatan terhadap Badan Intelejen Negara (BIN) dan aparat keamanan seperti TNI dan Polri untuk melakukan pencegahan terhadap radikalisme.

"Diperkuatlah gerakan-gerakan intelijennya, langkah-langkah intelijennya tanpa harus ada dengan pendekatan formal ini yang kemudian masyarakat jadi gaduh dan kemudian itu tadi hak asasi manusia kebebasan berpendapat, kebebasan menentukan hak politik itu menjadi terganggu," ujar Sodiq.

Selain itu, Sodiq khawatir dengan adanya SKB tersebut, para ASN yang selama masa Pilpres 2019 mayoritas tak mendukung Joko Widodo justru akan makin tak loyal. Apalagi, menurutnya, ASN sekarang sudah semakin sadar akan haknya.

"Dengan perlakuan yang tidak pas maka kita khawatirkan yang terjadi sebaliknya, bukan mereka makin loyal, bukan mereka makin sesuai harapan pemerintah, justru mereka memendam sesuatu. Akibatnya apa? Produktivitas yang kita harapkan tidak terjadi," katanya.

Untuk diketahui, sejumlah Kementerian dan Badan melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). Dalam kesempatan ini juga diluncurkan portal aduan ASN.

Adapun yang menandatangi SKB ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Mendagri, Menkumham, Menag, Mendikbud, Menkominfo, Kepala BIN, Kepala BNPT, Kepala BKN, Kepala BPIP, dan Komisi ASN.

Berikut kriteria pelanggaran yang dapat diadukan melalui portal Aduan ASN:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan;

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya);

4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;

5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;

6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;

7. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;

8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial;

9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah;

10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

 

Tags : radikal
Rekomendasi