Vina 'Garut', Antara Korban Human Trafficking dan Terdakwa Video Porno

| 16 Dec 2019 18:16
Vina 'Garut', Antara Korban <i>Human Trafficking</i> dan Terdakwa Video Porno
Kampanye membela Vina Garut (Iman Herdiana/Era.id)
Bandung, era.id – Pertengahan 2019 lalu publik dihebohkan dengan beredarnya video porno dengan titel “Vina Garut”. Video ini beredar luas di dunia maya.

Kini, kasus video asusila tersebut mulai masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Agenda persidangan baru sampai pada tahap mendengarkan pendapat saksi ahli. Persidangan menyidangkan tiga terdakwa, yakni Va, W, dan D.

Va merupakan inisial dari Vina, satu-satunya sosok perempuan yang ada dalam video yang beredar dalam banyak seri itu. Dalam mesin pencari Google, kata kunci 'Vina Garut' masih banyak ditelusuri peselancar internet. Begitu juga di media sosial seperti Twitter.

Va akhirnya menjadi pusat sorotan, bahkan diposisikan sebagai pelaku. Padahal menurut kuasa hukum Va, Asri Vidya Dewi, kliennya adalah korban. Kalau korban, kenapa Va turut menjadi terdakwa? Hal inilah yang menjadi salah satu kejanggalan kasus ini.

Asri menceritakan kronologi singkat kasus yang menimpa kliennya. Va menikah dengan Asep Kusmawan alias Rayya (30) ketika usianya masih 16 tahun. Menurut undang-undang, usia tersebut masih tergolong di bawah umurk, sehingga pernikahan tersebut termasuk pernikahan dini.

Cerita bermula pada 31 Maret 2017, Asep Kusmawan atau suami Va, mengajak Va berhubungan intim sambil direkam. Alasannya untuk koleksi pribadi. Va yang awalnya menolak, akhirnya terpaksa menuruti keinginan suami.

Sejak itu, kata Asri, Asep sering mengajak Va nonton video porno. “Video pornonya yang aneh-aneh. Jadi Asep melakukan semacam doktrin pada Va,” tutur Asri, kepada Era.id, di Bandung, Senin (16/12/2019).

Kata Asri, kemudian suatu waktu Asep menyampaikan keinginan pada Va bahwa dirinya ingin mencari suasana baru, agar hubungan suami istri semakin harmonis. Maka Va pun diajak liburan ke Cipanas, Garut. Di sana ia dikenalkan pada teman Asep berinisial D. Singkat cerita mereka bertiga melakukan hubungan intim secara bersama-sama. D kemudian menjadi salah satu terdakwa dalam persidangan kasus ini.

Selain D, Asep mengenalkan pula pada seorang temannya lagi yang kini statusnya buron (DPO). Di sinilah Asep memaksa Va melakukan tindakan asusila secara bersama-sama. Adegan ini lalu direkam kamera, tanpa sepengetahuan Va. Menurut Asri, dalam video yang beredar, si DPO merupakan sosok pria bertopeng.

Lanjut Astri, baru belakangan Va tahu bahwa dirinya dijual kepada teman-teman Asep dan video-vidonya pun sengaja diedarkan. “Dan Va tidak menerima uang dalam transaksi ini. Dia, sebagai gadis polos, hanya menuruti suami yang memiliki orientasi seksual yang aneh-aneh,” jelasnya.

Menurut pengakuan Va, ia tak tahan dengan keanehan-keanehan suaminya. 11 bulan kemudian ia cerai dengan Asep. Peredaran video “Vina Garut” kemudian masuk dalam penyelidikan Polres Garut. Va ditahan sejak 6 Agustus 2019. “V ditahan karena kasus penyebaran video. Saat ini status Va terdakwa, bersama W dan D,” terang Asri.

Asri menilai kasus ini janggal, sebab yang Va justru menjadi terdakwa. Padahal dia adalah korban dari suaminya, Asep. Asep yang melakukan kekerasan seksual dalam rumah tangga dengan mengajak berhubungan intim yang gayanya “aneh”, kemudian mendoktrin Va agar nonton video porno, lalu menjualnya ke teman-temannya.

Di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Va bersama W, dan D dengan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 8 juncto 34 UU Pornografi dengan ancaman kurungan 10 tahun. Jika kedua pasal tersebut memenuhi bukti, Vina terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

Asri mengatakan, kedua pasal yang disangkakan kepada kliennya rancu. Sebab Va adalah korban dari suaminya yang memperjualbelikannya. “Tapi yang disalahkan perempuannya, klien sayanya, kenapa bukan pembelinya,” ujar Asri.

Sebagai pengacara Va, tentu Asri mentargetkan pembelaannya di pengadilan membuahkan hasil maksimal. Di satu sisi, kedua pasal yang disangkakan tidak memenuhi unsur pidana pada apa yang dilakukan Va. Di sisi lain, kasus Va seharusnya masuk ke ranah perdagangan manusia (human trafficking).

Ia berharap, hakim PN Garut juga memahami konteks kasus Va. “Para hakim diharapkan memahami kasus ini dari perspektif korban,” ujarnya.

Kuasa hukum Va lainnya, Andreas Situmeang, bilang kliennya menikah dengan Asep ketika masih di bawah umur. “Karena Va termasuk polos, dia hanya tahu dibawa suami, apa yang diperintahkan suami baik buruknya harus diikuti. Jadi dia tidak bisa melawan, ini yang dimakud relasi kuasa tadi, oleh suami,” terang Andreas.

 

Tags : porno
Rekomendasi