Gugatan Warga Tamansari Kandas di PTUN

| 19 Dec 2019 14:55
Gugatan Warga Tamansari Kandas di PTUN
Penggusuran Tamansari (Dok Pemkot Bandung)
Jakarta, era.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung menolak gugatan warga Tamansari terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait perkara polemik izin lingkungan proyek rumah deret.

"Memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat (warga Tamansari), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Yarwan di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jabar, Kamis (19/12/2019).

Perkara itu berawal dari gugatan warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret. Warga menggugat atas diterbitkannya izin lingkungan proyek rumah deret oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung yang menjadi tergugat perkara itu.

Dalam gugatannya, warga menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena Pemkot Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana pembangunan rumah deret. Perkara itu juga menyeret Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung sebagai tergugat lainnya.

Salah seorang Hakim Anggota, Novy Dewi Cahyanti menjelaskan keterangan saksi ahli bahwa Pemkot hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Bukti tersebut, kata hakim didasari keterangan saksi, tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.

Namun, majelis hakim pada akhirnya lebih banyak menyimpulkan perkara tersebut kepada esensi proyek rumah deret. Majelis menilai bahwa para tergugat dalam proyek rumah deret tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan, dan pelayanan.

Tags : penggusuran
Rekomendasi