Isu Larangan Beribadah di Dharmasraya Demi Pilkada

| 23 Dec 2019 16:33
Isu Larangan Beribadah di Dharmasraya Demi Pilkada
Hasto Kristiyanto (Gabriella Thesa/era.id)
Jakarta, era.id - Kabar pelarangan perayaan ibadah Natal di Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat dipastikan hoaks. Menurut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto isu tersebut sengaja disebarkan demi kepentingan politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.

"Kami sudah melakukan komunikasi ke bupati, tidak ada larangan karena itu dijamin konstitusi. Hanya ada yang meniupkan itu sebagai sebuah isu karena mau pilkada. Lagi-lagi pilkada dijadikan sebuah isu untuk membelah," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Hasto menegaskan kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah agama sesuai dengan keyakinan warga negara sudah dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu partainya akan memastikan konstitusi itu dipraktikan dalan kehidupan bernegara.

"Kami akan berjibaku dalam menjalankan perintah konstitusi. Karena kita adalah negara yang percaya kepada tuhan. Tapi dalam menjalankan agama dan keyakinan tersebut kebebasan dijamin sepenuhnya oleh konstitusi," kata Hasto.

Sebelumnya, umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, diisukan dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.

Pemerintah setempat berdalih, perayaan Natal dilarang di dua lokasi itu karena tidak dilakukan pada tempat ibadah pada umumnya. Menurut Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto pelarangan ini sudah berlangsung sejak tahun 1985. Selama itu, kata Sudarto, umat Nasrani tersebut biasa melakukan ibadah secara diam-diam di salah satu rumah jamaat.

"Mereka sudah beberapa kali mengajukan izin untuk merayakan Natal, namun tak kunjung diberikan izin. Pernah sekali, pada awal tahun 2000, rumah tempat mereka melakukan ibadah kebaktian dibakar karena adanya penolakan dari warga," ungkapnya.

Sudarto menilai larangan tersebut merupakan suatu tindakan melanggar HAM. Sebab, negara sejatinya telah menjamin setiap umat beragama diberikan kebebasan untuk merayakan hari besar agama masing-masing.

"Saat ini sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Nasrani di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Khatolik dan 30 KK GKII. Selama ini merayakan Natal di geraja di Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer," tegasnya.

Rekomendasi