Kode 'Siap Mainkan' di Balik Suap Komisioner KPU

| 10 Jan 2020 08:05
Kode 'Siap Mainkan' di Balik Suap Komisioner KPU
Konpers KPK (Diah Ayu/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) menyebut ada kode 'siap, mainkan!' yang disebut oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam membantu proses penetapan tersangka HAR sebagai anggota DPR RI lewat jalur pengganti antar waktu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebutkan Wahyu meminta uang sebesar Rp900 juta untuk memuluskan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR asal PDIP.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE meminta dana operasional Rp 900 juta," ujar Lili dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Dia menjelaskan kronologi kasus ini. Bermula di awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan DON, advokat, mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu. Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan

Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Dua pekan kemudian atau 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

Pihak swasta berinisial SAE pun menghubungi orang kepercayaan Wahyu, yakni tersangka ATF. Tujuannya untuk melakukan lobi agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR.

Agustiani pun mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful, kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan HAR.

"WSE menyanggupi membantu dengan membalas: “Siap, mainkan!" kata Lili.

Pada pertengahan Desember 2019, Wahyu mendapat uang Rp400 juta lewat SAE dan advokat DON, serta ATF. Sumber dananya masih diselidiki KPK. Pemberian selanjutnya pada periode yang sama ialah Rp200 juta, yang didapat Wahyu dari ATF di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang kepada SAE sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. SAE kemudian memberikan uang Rp150 juta pada DON. Sisa Rp700 juta yang dipegang SAE dibagi kepada ATF Rp450 juta, dan Rp250 juta untuk operasional.

Tags : kpu
Rekomendasi