Siapa Bisa Jamin WNI Eks ISIS Bukan Teroris?

| 06 Feb 2020 18:56
Siapa Bisa Jamin WNI Eks ISIS Bukan Teroris?
Ilustrasi (AFP)
Jakarta, era.id - Wacana pemerintah untuk memulangkan 600 warga negara Indonesia mantan simpatisan ISIS menuai pro kontra. Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan pemerintah harus berhati-hati terhadap rencana tersebut.

Dia mengatakan harus ada jaminan 600 WNI eks ISIS bukan teroris.

"Kita harus tahu dulu siapa yang bisa menjamin orang-orang ini nanti sampai di sini kembali ke pangkuan NKRI," ujar anggota Fraksi Golkar ini di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Jangan sampai pemulangan 600 WNI eks ISIS ini justru menimbulkan polemik baru di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, dia benar-benar meminta pemerintah untuk menjamin mereka yang akan dipulangkan tidak akan menebarkan paham-paham radikal.

"Kami ingin ada jaminan misalnya dari BNPT," katanya.

Di sisi lain, BNPT juga belum menunjukkan hasil yang menggembirakan dalam program deradikalisasi kepada para teroris 'lokal'. Oleh karenanya, Komisi III berencana memanggil BNPT untuk memastikan bisa tidaknya BNPT mengontrol para WNI eks ISIS.

"BNPT sebagai mitra kami. Kami akan menanyakan, apa betul bisa menjamin? Kalau bisa menjamin, ayo bagaimana jaminannya? Kan pertanyaannya begitu," kata Adies.

Pemerintah Belum Putuskan Nasib WNI Eks ISIS

Pemerintah juga sepakat apakah para WNI yang mayoritas wanita dan anak-anak itu akan dipulangkan atau tidak. Terakhir, Kementerian Agama membantah lembaganya mendukung kepulangan tersebut.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menegaskan bahwa Menteri Agama Fachrul Razi tidak pernah mengeluarkan pernyataan setuju para WNI eks ISIS kembali ke tanah air. Selain itu, Kemenag hingga saat ini belum menerima usulan itu dari siapa pun, termasuk dari BNPT.

"Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat koordinasi dengan BNPT dan kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh," kata Zainut melalui keterangan tertulisnya.

Zainut menilai masih ada potensi ancaman keamanan terkait dengan wacana dipulangkannya 600 WNI eks ISIS ke tanah air.

Pertimbangannya, para WNI eks ISIS ini tidak hanya sekedar terpapar paham radikal saja, tapi juga terlibat aktif dalam kegiatan terorisme. Sehingga perlu ada tinjauan dari aspek hukum formalnya.

 

Rekomendasi