Tenang! Pasal Kontroversial RUU Ciptaker Bakal Diinventaris DPR

| 18 Feb 2020 15:43
Tenang! Pasal Kontroversial RUU Ciptaker Bakal Diinventaris DPR
Penyerahan Draf RUU Ciptaker (Dok. DPR)
Jakarta, era.id - Setelah dikritik oleh sejumlah pihak, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kembali mendapat sorotan. Kali ini terkait dengan kewenangan Presiden membatalkan peraturan daerah atau Perda yang diatur dalam Pasal 166 draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan membahas dan memasukan pasal tersebut dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Justru itu nanti waktu sinkronisasi itu kan ada beberapa komisi yang akan ikut membahas tentunya nanti sebelum dibahas di itu ada daftar inventarisasi masalah," ujar Dasco di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Wakil Ketua Umum Gerindra ini mengatakan bila dalam proses pembahasan dan ditemukan bahwa Pasal 166 aturan omnibus law ini menarik otonomi daerah ke pemerintah pusat, maka bisa jadi DPR memasukkan Pasal ini ke dalam DIM.

"Ketika itu masuk dalam daftar inventarisasi masalah berarti itu kan ada masalah, nanti kita bahas menjadi sebuah masalah yang kemudian nanti kita akan cari solusinya sama-sama," kata Dasco.

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memuat ketentuan bahwa presiden bisa membatalkan peraturan daerah melalui peraturan presiden. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 166 draf aturan omnibus law itu.

Pasal 166 itu di antaranya mengubah Pasal 251 yang ada dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 251 ayat (1) tertulis, perda provinsi dan peraturan gubernur dan/atau peraturan kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan.

"Perda provinsi dan peraturan gubernur dan/atau perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan peraturan presiden," demikian tertulis dalam ayat (2).

 

Tags : omnibus law
Rekomendasi