"Banyak sekali, fasilitas-fasilitas umum yang hari ini tidak dirancang untuk ramah bagi penyandang disabilitas, ibu-ibu hamil, dan lanjut usia (lansia)," jelas Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2017).
Anies berjanji akan memeriksa sejumlah jembatan tidak ramah bagi perjalan kaki. Termasuk JPO penghubung ke berbagai halte bus TransJakarta.
"Nanti kita review termasuk masalah di Tanah Abang juga jembatan-jembatan yang dipakai untuk busway banyak yang belum ramah," kata Anies.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Jakarta, Muhammad Taufik menyarankan agar pemprov anggarkan dana untuk membuat lift di sejumlah JPO. "Iya harus disabilitas harus diberikan fasilitas oleh pemerintah," jelas Taufik di kesempatan yang sama.
"Iya kita kan bicara di daerah tertentu, untuk disabilitas itu harus make lift kan, karena naik itu dia enggak mungkin," tambahnya. Pengadaan lift dan perawatan akan diberatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan dalam hal ini Bina Marga Jakarta.
Jembatan penyeberangan seharusnya menjadi fokus utama Pemprov DKI karena sudah tertera di dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tertuang dalam Pasal 25, tentang jalan harus memiliki fasilitas untuk penyandang cacat.