"KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini, namun kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa persnya di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (Selasa (9/7/2019).
Saut bilang, KPK akan mempelajari kembali putusan MA secara cermat, dengan mempertimbangkan segala upaya hukum biasa atau luar biasa yang bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih MA telah melepaskan Syafruddin dari tahanan. Di mana dia seharusnya menjalani hukuman 15 tahun penjara.
KPK juga tak akan berhenti begitu saja dalam mengusut perkara megakorupsi ini. Apalagi, Saut melihat masing-masing hakim yang mengadili perkara ini memiliki pendapat yang berbeda-beda atau dissenting opinion. Ketua majelis hakim Salman Luthan misalnya meyakini Syafruddin terbukti bersalah, sedangkan 2 hakim anggota tidak demikian.
"Hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Syafruddin adalah perbuatan perdata. Lalu, hakim anggota II M Askin menilai perbuatan Syafruddin adalah perbuatan administrasi," papar Saut.
Keyakinan KPK juga diperkuat dengan pertimbangan MA yang menyebut perbuatan Syafruddin terbukti sebagai didakwakan padanya meski bukan perbuatan pidana. Oleh karena itu, KPK menegaskan tetap mengusut perkara korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Penanganan perkara dengan tersangka SJN dan ITN akan tetap berjalan. Tindakan memanggil saksi dan penelusuran aset akan menjadi concern KPK," imbuhnya.
KPK menduga Sjamsul jadi pengendali saham BDNI dan Itjih melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI
Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp4,58 triliun ini. Keduanya juga sudah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tak hadir.
Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus penerbitan SKL BLBI. Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan.