Ribut SP3 Kasus BLBI, Mahfud MD Janji Tagih Utang Perdata Rp108 Triliun

| 09 Apr 2021 14:41
Ribut SP3 Kasus BLBI, Mahfud MD Janji Tagih Utang Perdata Rp108 Triliun
Mahfud MD (Gabriella Thesa/era.id)

ERA.id - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) oleh BLBI.

Menurutnya, SP3 tersebut merupakan konsekuensi dari vonis Mahkamah Agung.

Meski begitu, Mahfud memastikan pemerintah akan memburu aset-aset dari kasus BLBI yang mencapai Rp108 triliun.

"Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebig dari Rp108 triliun," kata Mahfud seperti dikutip dari Twitter @mohmahfudmd pada Jumat (9/4/2021).

Putusan Mahkamah Agung yang disinggung Mahfud adalah putusan terhadap Syafruddin Arsyad Tumenggung. Lewat putusan bernomor 1555 K/PID.SUS/2019, MA membebaskan Syafruddin di tingkat kasasi dan menyebut kasus itu bukan tindak pidana tapi perdata.

"Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda Rp700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana," paparnya.

KPK sudah mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan tersebut. Tapi, Syafruddin tetap bebas dan pasangan suami istri, Sjamsul dan Itjih Nursalim juga ikut bebas.

Selanjutnya, pemerintah bakal menagih dan memburu aset para pelaku. Sebab, utang dalam perdata dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp108 triliun.

Sehingga, Presiden lantas mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pada 6 April lalu.

"Kepres yg dimaksud adl Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dlm kepres tsb ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yg ditugasi mengarahkan Satgas utk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selain itu, KPK membuka peluang untuk menghentikan penyidikan terhadap kasus lama lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kasus tersebut merupakan kali pertama, KPK menerbitkan SP3

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim), bersama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung) selaku ketua BPPN," kata Alex seperti dikutip dari akun YouTube KPK RI.

Dia memaparkan, penghentian penyidikan ini sudah berdasarkan dengan Pasal 40 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Sebagai penegak hukum, kata Alex, tentu komisi antirasuah harus menaatinya.

Alex mengatakan, diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) ini juga dilakukan sebagai wujud memberikan kepastian hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Rekomendasi