Cegah Korona, Lapas Juga Disemprot Disinfektan

| 16 Mar 2020 08:36
Cegah Korona, Lapas Juga Disemprot Disinfektan
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho (Dok. Kemenkumham)
Jakarta, era.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah preventif merespon kondisi terkini COVID-19 di Indonesia. Khususnya terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) waspada atas COVID-19.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho mengungkapkan, ada empat langkah jajaran Ditjen PAS menghadapi penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA. Di antaranya adalah Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan. 

“Status pada Lapas, Rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” ungkapnya, Senin (16/3/2020).

Nugroho menjelaskan yang dimaksud status zona kuning adalah kondisi di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan. 

Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. 

“Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” papar Nugroho.

Nugroho menjelaskan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat COVID-19 di wilayah atau daerah masing-masing.

“Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” jelasnya.

Semisal pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret. Semua diambil sebagai langkah mencegah penyebaran virus korona.

Sebelumnya, juga sudah digelar rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten, pada Minggu (15/3) di Ruang Sahardjo, Gedung Ditjen PAS.

Rapat membahas langkah preventif Ditjen PAS mengantisipasi dan responsif atas penyebaran COVID-19 yang dikenal dengan virus korona baru ini.

“Menkumham telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam  pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran COVID-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ungkap Nugroho.

Rekomendasi