"Perlu kami sampaikan bahwa hari ini untuk dua orang tersangka dalam kasus di Kutai Kartanegara, dilakukan pelimpahan tahap ke 2. Jadi penyidik melimpahkan menyerahkan tersangka berkas dan barang bukti terhadap tesangka RIW dan KHR ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kamis (2/1/2018).
Febri mengatakan, setelah ini, dua tersangka tadi akan segera disidang. Namun, proses persidangan menunggu jadwal yang diberikan dari pengadilan.
"Rencana persidangan akan dilakukan di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri jakarta pusat, nanti jadwal persidangannya kapan setelah JPU nanti menyampaikan dakwaan dan berkas atau pendaftaran ke proses persidangan," kata Febri.
Rita diduga menerima hadiah atau janji di dalam kasus suap sekitar Rp6 miliar terkait proses perizinan PT. SGP. Kemudian Rita bersama Khairudin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp436 miliar yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
"Jadi dua kasus ini dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dilimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan," ucap Febri.
Kasus ini masih bergulir. Hingga saat ini, sekitar 117 orang saksi telah di periksa untuk kedua tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di Kukar, pihak swasta, dan lainnya.