Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola Zulkifli sebagai tersangka suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).
Lembaga antirasuah ini menduga bahwa Zumi Zola mengetahui dan setuju terkait adanya uang ketok palu yang diberikan kepada sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD. Selain itu, Zumi juga diduga meminta Plt Kadis PUPR Jambi yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Arfan dan Saifudin untuk mencari dana dan melakukan pengumpulan dana dari kepala OPD dan pinjaman lainnya.
“Dari dana terkumpul tersebut ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi Rp3,4 miliar,” ungkap Basaria.
Adapun selama proses pemeriksaan berlangsung, KPK telah menerima pengembalian uang dari pihak penerima uang. Adapun uang yang dikembalikan mencapai Rp700 juta dan kini uang itu menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.
Baca Juga: Mengintip Kekayaan Zumi Zola
Dalam kasus suap ini, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Zumi juga telah menjadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.