Sumpahi Tenaga Medis Kena Korona Berujung Ancaman Penjara Enam Tahun

| 15 Apr 2020 18:50
Sumpahi Tenaga Medis Kena Korona Berujung Ancaman Penjara Enam Tahun
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Sebuah pelajaran bagi orang yang 'asal bunyi' (asbun) di media sosial. Polres Payakumbuh, Sumatera Barat menangkap seorang pria bernama Desmaizar alias Ade (41) karena diduga melontarkan ucapan bernada ajaran kebencian. Pria itu menuliskan doa agar makin banyak paramedis yang terinfeksi virus korona di media sosial.

“Polres Payakumbuh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan, Rabu (15/4/2020).

Polisi menyangka tulisan Ade melalui akun Facebook milik istrinya itu bertujuan memprovokasi masyarakat agar menolak pemakaman tenaga medis yang positif korona.

‘Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,’ tulisnya di akun Facebook Nola Bundanya Asraf.

“Penghinaan dan ujaran kebencian ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah korona,” ujar Donny

Berawal dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh setelah postingan pelaku viral di media sosial pada Minggu (12/4/2020), polisi langsung bergerak cepat. Pelaku diamankan di kediamannya di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota, hari Senin lalu.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 , UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” tegas Donny.

Tags : kriminalitas
Rekomendasi