Aset Nazaruddin Bakal Disulap Jadi Museum

| 04 Feb 2018 17:22
Aset Nazaruddin Bakal Disulap Jadi Museum
Aset gedung milik Nazaruddin yang disita KPK. (Yasir/era.id)
Jakarta, era.id - Gedung milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Jalan Warung Buncit, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, rencananya bakal disulap jadi museum studi hukum.

Aset berupa tanah seluas 630 m2 dengan luas bangunan 1.600 m2, bernilai Rp24,5 miliar itu diserahkan Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 29 Agustus 2017.

Gedung ini nantinya bakal dipergunakan sebagai pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Pantauan tim era.id di lokasi, kondisi gedung nampak tidak terawat. Plang bertuliskan barang sitaan negara oleh KPK masih berdiri tegak di muka gedung.

Menurut Andri, satpam yang berjaga di lokasi, sebelumnya gedung ini lebih tak terawat. Sejumlah barang di dalam gedung pun ludes dijarah orang tidak dikenal (OTK).

Selain OTK, istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, diketahui juga pernah mendatangi gedung tujuh lantai tersebut untuk mengambil sejumlah barang.

"Sekarang kebetulan setelah dikelola ANRI baru ada yang jaga 24 jam. Sekitar Desember dah baru ada yang jaga," kata Andri kepada era.id, Minggu (4/1/2018).

Aset milik Nazaruddin yang disita KPK (Yasir/era.id)

Dikatakan Andri, beberapa bulan lalu, Kepala ANRI Mustari Irawan sempat berkunjung ke lokasi. Ia meninjau lokasi yang rencananya akan dijadikan Pusat Studi Arsip Penegakan Hukum tersebut.

"Awal tahun kemarin ketua ANRI juga sempat datang lihat situasi gedung. Katanya sih mau di bangun, tapi saya enggak tahu dibangun buat apa," ujar dia.

Kondisi salah satu sudut gedung. (Yasir/era.id)

Mustari berharap setelah menjadi Pusat Studi Arsip Penegakan Hukum, dapat menjadi rujukan berbagai kalangan dalam mempelajari atau melakukan kajian penegakan hukum di Indonesia, khususnya yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi. 

"Jadi arsip-arsip yang diserahkan oleh KPK dalam bentuk arsip akan kami buka untuk masyarakat dan nanti masyarakat bisa melakukan penelitian dan sebagainya," kata dia, beberapa waktu lalu, dikutip dari anri.go.id.

Nama Nazaruddin menjadi buah bibir setelah diusulkan mendapat asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nazaruddin divonis 13 tahun penjara untuk kasus korupsi dan pencucian uang. Dia menjadi justice collaborator dan mendapat remisi 28 bulan. Jika asimilasi dikabulkan, Nazaruddin akan bebas bersyarat pada 2020.

Rekomendasi