Aset Nazaruddin Jadi Sasaran Penjarahan

| 05 Feb 2018 06:28
Aset Nazaruddin Jadi Sasaran Penjarahan
Aset gedung milik Nazaruddin yang disita KPK. (Yasir/era.id)

Jakarta, era.id - Gedung kosong di Jalan Warung Buncit Raya, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, nampak tak terawat. Lantainya berdebu, di dalamnya susunan kursi dan meja bekas operasional tak beraturan.

Gedung ini merupakan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset berupa tanah seluas 630 m2 dengan luas bangunan 1.600 m2, bernilai Rp24,5 miliar itu kemudian diserahkan KPK kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 29 Agustus 2017.

Sejumlah barang di gedung ini sering kali menjadi sasaran penjarahan oleh orang tak dikenal. Apalagi sebelum ANRI mengambil alih gedung tersebut. Selain kondisi listrik mati, kaca di salah satu sudut gedung juga pecah.

"Waktu itu pas pintu kaca samping masih pecah. Orang banyak yang masuk lewat situ ngambilin kabel-kabel gedung. Kalau sekarang kan udah dibenerin tuh, dulu mah bolong," kata Satpam Gedung, Andri, saat di temui era.id di lokasi, Minggu (4/2/2018).

Andri juga kerap menemukan pemulung dan orang tak dikenal yang berusaha menjarah aset milik terpidana kasus korupsi wisma atlet tersebut. Aktvitas itu biasanya dilakukan pada malam hari, atau saat penjaga tengah lengah.

Aset gedung Nazaruddin di Warung Buncit, Jakarta Selatan, yang disita KPK. (Yasir/era.id)

Pantauan tim era.id di lokasi, Minggu (4/2/2018) kesan angker justru terasa saat meninjau setiap sudut gedung. Sayangnya, tim era.id tak diperkenankan masuk ke dalam gedung. Plang bertuliskan barang sitaan negara oleh KPK juga masih berdiri tegak di muka gedung.

Sebagian barang, kata Andri, malah sempat diangkut istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, menggunakan truk.

"Tinggal kursi sama meja doang. Barang-barangnya mah kan udah pada dibawain pakai truk sama orang suruhan istrinya Nazaruddin, Bu Neneng. Waktu itu si setahu saya yang dibawa kaya sofa sama exhaust," tambah dia. 

(Yasir/era.id)

Dikatakan Andri, beberapa bulan lalu, Kepala ANRI Mustari Irawan sempat berkunjung ke lokasi. Gedung itu rencananya akan dijadikan Pusat Studi Arsip Penegakan Hukum..

"Awal tahun kemarin ketua ANRI juga sempat datang lihat situasi gedung. Katanya sih mau di bangun, tapi saya enggak tahu dibangun buat apa," ujar dia.

Nama Nazaruddin menjadi buah bibir setelah diusulkan mendapat asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nazaruddin divonis 13 tahun penjara untuk kasus korupsi dan pencucian uang. Dia menjadi justice collaborator dan mendapat remisi 28 bulan. Jika asimilasi dikabulkan, Nazaruddin akan bebas bersyarat pada 2020

Rekomendasi