Gaji Direksi Garuda Indonesia Dipotong 50 Persen

| 17 Apr 2020 17:35
Gaji Direksi Garuda Indonesia Dipotong 50 Persen
Foto: Dokumen era.id
Jakarta, era.id - Seluruh karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkena pemotongan gaji. 'Keputusan berat' ini terpaksa diambil karena maskapai ini juga kena dampak COVID-19.

Pemotongan itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19. Situasi ini sudah dibenarkan juga oleh Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

"Itu keputusan internal Garuda dan manajemen Garuda. Itu pasti ada hitung-hitungan sendiri kenapa pemotongan dilakukan dan Kementerian BUMN menyerahkan semuanya kepada kebijakan internal Garuda," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jumat (17/4/2020).

Pemotongan pembayaran mulai diberlakukan pada April-Juni 2020. Besarannya merujuk beberapa kategori sesuai tingkat jabatan. Berikut rinciannya:

1. Direksi dan Komisaris: 50%

2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30%

3. Senior Manager: 25%

4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20%

5. Duty Manager dan Supervisor: 15%

6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10%

Yang perlu ditegaskan, pemotongan ini sebenarnya cuma penundaan. Garuda Indonesia akan mengembalikan akumulasi pemotongan ketika kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan. 

Bagaimana dengan Tunjangan Hari Raya (THR)? perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah.

Bagi Arya, keputusan manajemen Garuda memotong gaji pegawai mulai dari level direksi hingga staf tentu sudah memperhitungkan kondisi perusahaan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra bilang, langkah ini harus diambil untuk memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan tetap terjaga di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia oleh pandemi COVID-19. Bagi dia, inilah opsi terbaik yang bisa diambil perusahaan saat ini.

"Kami percaya dapat dan akan terus bertahan melewati masa yang kurang menguntungkan bagi industri penerbangan, sehingga kembali siap dan mampu untuk kembali menjalankan layanan operasional secara optimal ke depannya," katanya.

"Dapat kami pastikan pemotongan gaji ini bersifat penundaan, perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan pada saat kondisi memungkinkan, sejalan dengan performa kinerja perusahaan ke depannya," katanya.

Tags :
Rekomendasi