PSBB di Bandung Raya Jelang Bulan Ramadan

| 18 Apr 2020 08:35
PSBB di Bandung Raya Jelang Bulan Ramadan
Gubernur Ridwan Kamil (Dok. Pemprov Jabar)
Bandung, era.id – Kawasan Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang, resmi mendapat persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan RI, kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil, dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (17/4).

PSBB di Bandung Raya mulai berlaku pekan depan atau Rabu 22 April 2020 atau menjelang Bulan Suci Ramadan. Pelaksanaan PSBB akan berlangsung selama 14 hari. 

“Kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan RI yang isinya memberikan keputusan bahwa Kementerian Kesehatan menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya,” kata Ridwan Kamil. 

Mantan Walikota Bandung tersebut berharap, masyarakat Bandung Raya bisa disiplin mengikuti aturan PSBB. Dengan disiplin ketat, maka pembatasan sosial tak perlu diperpanjang dan berlarut-larut.

“Kita berdoa dengan kedisiplinan harusnya setelah 14 hari bisa saja PSBB ini tidak perlu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tapi kalau kita tidak disiplin maka bukan tidak mungkin PSBB menurut peraturan bisa dilanjutkan tanpa harus persetujuan dari Menteri Kesehatan,” kata pria yang akrab disapa Emil ini. 

Bandung Raya ditetapkan PSBB karena 2/3 persebaran Covid-19 ada di zona metropolitan ini. Sebelumnya, lanjut Ridwan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Walikota dan Bupati Bandung Raya, antara lain, membahas persiapan PSBB. 

Emil mengklaim persiapan PSBB Bandung Raya sudah siap 100 persen. Pihaknya telah berkoordinasi pula dengan Kepolisian dan TNI, bidang logistik, dan sebagainya.

Dengan disetujuinya PSBB Bandung Raya, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kota kabupaten di Bandung Raya punya waktu sosialisasi empat hari. Sosialisasi harus dilakukan sampai tingkat RT. “Setelahnya Rabu 22 April akan dimulai PSBB,” kata Ridwan. 

Mantan Wali Kota Bandung ini mengimbau agar masyarakat Bandung Raya yang jumlahnya sekitar 9-10 juta melakukan adaptasi dan persiapan menyongsong PSBB. Masyarakat diminta mentaati aturan yang dikeluarkan kepala daerah di kota dan kabupaten Bandung Raya. Jika melanggar, masyarakat harus siap-siap menerima sanksi. 

Selama PSBB, warga Bandung Raya juga akan dites COVID-19 secara massal. “Tujuan PSBB ini memberikan ruang yang disiplin kepada daerah dan dilakukan tes sehingga kita akan tahu siapa-siapa yang mengalami atau berada dalam zona yang harus diwaspadai,” katanya.

Tags : psbb
Rekomendasi