Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan Ditunda, Buruh Batal Turun ke Jalan

| 24 Apr 2020 20:27
Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan Ditunda, Buruh Batal Turun ke Jalan
Presiden Jokowi dan Pimpinan Kelompok Buruh (Dok. BPMI)
Jakarta, era.id - Spekulasi mengenai penundaan pembahasan kluster tentang Ketenagakerjaan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja akhirnya menjadi kenyataan. 

Pemerintah resmi menyatakan untuk menunda pembahasan kluster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Keputusan itu juga telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa kluster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Presiden RI Joko Widodo, Jumat (24/4/2020).

Jokowi mengatakan, dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. "Dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya.

Seiring dengan kebijakan itu, kelompok buruh batal menggelar demonstrasi pada tanggal 30 April 2020 atau jelang Hari Buruh Internasional.

"Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).

Said mengatakan, kelompok buruh mengapresiasi keputusan tersebut dan telah mendengarkan padangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

KSPI mengapresiasi langkah pemerintah yang akan mempertimbangkan untuk membahas ulang kluster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh.

"Inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan COVID-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pascapandemi korona," pungkasnya.

Rekomendasi