DPR Belum Dengar Aspirasi Soal RUU Ciptaker

| 27 Apr 2020 12:04
DPR Belum Dengar Aspirasi Soal RUU Ciptaker
Ilustrasi (Merry/era.id)
Jakarta, era.id - Keputusan pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan belum cukup untuk merespon keinginan publik yang menginginkan penundaan bahkan menolak pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja secara keseluruhan.

Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, yang ditolak publik itu tak hanya soal isu ketenagakerjaan tetapi terlebih soal waktu pembahasan yang dianggap tidak sensitif dengan situasi pandemi virus korona atau COVID-19 saat ini.

"Menunda pembahasan terkait kluster ketenagakerjaan hanya strategi licik untuk mendapatkan pembenaran soal keinginan DPR membahas RUU Cipta Kerja di tengah kondisi darurat saat ini," ujar Lucius kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Malah dengan menunda pembahasan isu ketenagakerjaan jelang Hari Buruh, sangat terlihat pemerintah dan DPR RI hanya ingin menghindari tekanan kelompok buruh yang sangat mungkin akan menggelar demonstrasi di tengah situasi pandemi COVID-19. Kebetulan fokus yang paling keras disuarakan oleh kelompok buruh ada kluster ketenagakarjaan.

Sehingga, cara paling mudah untuk menghindari tekanan adalah menunda isu ketenagakerjaan dan tetap membahas kluster lainnya yang dinilai juga bermasalah.

Selain itu, jika pemerintah dan DPR tetap ngotot membahas seluruh kluster dalam RUU sapu jagat tersebut, bukan tidak mungkin dituduh sebagai penyebab pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara massal di wilayah DKI Jakarta.

Penundaan kluster ketenagakerjaan, kata Lucius, juga tak benar-benar memberikan jaminan akan ditunda. Ada kemungkinan secara diam-diam kluster tersebut tetap dibahas, apalagi saat ini fokus publik terpecah dengan penanganan penyebaran virus korona.

"Karena mau menghindari publik, artinya RUU ini hampir pasti dibuat untuk kepentingan kelompok tertentu. Kelompok tersebut pasti bukan buruh, ini kemungkinan adalah pengusaha," pungkas Lucius.

Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda kluster ketenagakerjaan dalam RUU sapu jagat tersebut. dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata Jokowi, Jumat (24/4).

Keputusan tersebut terbukti ampuh membuat kelompok buruh mengurungkan niatnya untuk menggelar demonstrasi pada perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day. Awalnya aksi tersebut akan digelar di depan DPR RI dan Kemenko Perekonomian.

"Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/4).

Tags : omnibus law
Rekomendasi