Buruh Tetap Tuntut Ruu Cipta Kerja Dibatalkan

| 01 May 2020 19:05
Buruh Tetap Tuntut Ruu Cipta Kerja Dibatalkan
Ilustrasi (Diah Ayu/era.id)
Jakarta, era.id - Keputusan pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tak berati gelombang penolakan berhenti. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang merupakan aliansi kelompok-kelompok buruh dari Serikat Sindikasi, LBH Jakarta, KPR, KASBI, KPBI, KSN, Jarkom Serikat Pekerja Perbankan, dan PurpleCode meminta agar RUU sapu jagat tersebut dibatalkan sepenuhnya.

Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Elena Ekarahendy, mengatakan RUU Cipta Kerja pantas untuk ditolak karena keseluruhan subtansi dan isinya bermasalah. 

Dia mengatakan selama ini hanya sibuk berdalih menciptakan lapangan pekerjaan padahal kenyataannya omnibus law RUU Cipta Kerja hanya melanggengkan perampokan terhadap sumber daya alam di Idonesia atas nama investasi.

"Oleh karena itu Omnibus law harus kita tolak keseluruhannya meskipun kemudian ada satu dua kluster yang ditunda atau dibatalkan kita tetap harus menolak omnibus law secara keseluruhan," katanya dalam konferensi pers secara virtual di akun YouTube Buruh Pekerja, Jumat (1/5/2020).

Hal senada juga disampaikan oleh anggota LBH Jakarta Aprillia Lisa Tengkeryang mendesak pemerintah dan DPR segera menghentikan keseluruhan pembahasan RUU Cipta Kerja karena dinilai tidak sesuai dengan situasi genting saat ini. Selain itu, proses pembahasan RUU Cipta Kerja juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain mendesak pembatalan RUU Cipta Kerja, Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos,menuntut pengusaha untuk memenuhi hak-hak pekerja dan tidak menjadikan pandemi COVID-19 sebagai alasan untuk memutus hubungan kerja kepada karyawannya.

Dia juga menilai RUU Cipta Kerja tidak hanya merugikan buruh, melainkan masyarakat Indonesia keseluruhan. Karenanya, dia mendesak pemerintah dan DPR lebih baik fokus pada penanganan wabah COVID-19 ketimbang meneruskan pembahasan RUU yang banyak merugikan rakyat.

"Bagaimana pihak Kementerian Tenaga Kerja mengawasi dan menindak tegas atas pengusaha yang sewenang-wenang," kata Nining.

Karenanya, Gebrak mengajak semua elemen masyarakat untuk membangun solidaritas antar kelas dan antar perjuangan buruh, mahasiswa, petani, pelajar, masyarakat adat, nelayan, dan masyarakat lainnya untuk bersatu padu menggagalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan saling jaga di tengah pandemi COVID-19.

 

Tags : may day
Rekomendasi