Berselang dua hari setelah Gugus Tugas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020, masing-masing Direktorat Jenderal pada Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran mengenai petunjuk operasional transportasi. Surat edaran ini merupakan bentuk sinergi kegiatan pembatasan perjalanan orang dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut, penekanan terhadap pengawasan dan pelaksanaan Surat Edaran Gugus Tugas nasional menjadi titik berat. Kementerian Perhubungan memastikan otoritas atau operator moda transportasi untuk melaksanakan sesuai surat edaran Gugus Tugas Nasional.
Sementara itu, penetapan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Kedua, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan efektivitas kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam COVID-19.
Terminal Pulogebang (Angga/era.id)
Surat edaran Gugus Tugas Nasional tersebut juga mengatur kriteria pengecualian bagi warga yang dapat mengakses moda transportasi, seperti misalnya pegawai swasta yang menyelenggarakan pelayanan kebutuhan dasar atau pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Namun mereka terlebih dahulu harus dibekali persyaratan pengecualian, seperti surat tugas.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno menilai tidak mudah memberikan pemahaman soal pembukaan kembali moda transportasi kendati pemerintah sudah berupaya keras secara aturan dan pelarangan fisik di lapangan. Masih banyak warga yang bersiasat mengelabui petugas pengawas dengan berbagai modus agar bisa sampai ke kampungnya.
"Angkutan pelat hitam merajalela beroperasi memenuhi mobilitas orang antar kota antar provinsi yang cukup tinggi," katanya, Selasa (12/5/2020).
Sebagai gambaran (data dari Dinas Perhubungan Prov. Jawa Tengah), total yang datang ke Jawa Tengah sejak 26 Maret 2020 sebanyak 824.833 orang (hingga 9 Mei 2020). Sampai 24 April 2020 (awal dilarang mudik) jumlah perantau yang datang di Jawa Tengah sebanyak 676.178 orang.
"Meskipun stasiun kereta, bandara tidak beroperasi dan sebagian terminal penumpang menutup operasinya, ternyata pertambahan perantau yang pulang kampung ke Jawa Tengah masih terus bertambah sebesar 148.685 orang," sambungnya.
Menurutnya, hakikat atau esensi pembatasan atau pengendalian transportasi itu adalah mencegah penularan virus korona baru. "Untuk itu, penting untuk memastikan seseorang yang mendapatkan pengecualian menggunakan transportasi umum itu benar-benar negatif COVID-19," ucap akademisi dari Universitas Katolik Soegijapranata ini.