Istri Posting 'Rezim Tumbang', Anggota TNI Ditahan 14 Hari

| 18 May 2020 09:25
Istri Posting 'Rezim Tumbang', Anggota TNI Ditahan 14 Hari
Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Andika Perkasa (Dok. Dispenad)
Jakarta, era.id - Seorang istri anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial SD terancam hukuman penjara karena melanggar Undang-Undang ITE karena dugaan ujaran kebencian di akun media sosial milinya.

SD adalah istri dari Serma T, anggota TNI AD Rindam Jaya, Depok, Jawa Barat dan anggota Persatuan Istri TNI AD. Karen ulahnya itu, Serma T dihukum tahanan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

"Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari Senin ini, di Mako Rindam Jaya, jelas Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Kolonel Inf. Nefra Firdaus, Senin (18/5/2020).

Dok. Dispenad

TNI AD juga mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang yang dipimpin oleh Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD (Wakasad) Mayjen Moch Fachrudin, Komandan Pusat Polisi Militer AD, dan Pangdam Jaya.

 

Tags : tni
Rekomendasi