Empat Penyidik KPK Gadungan Diringkus

| 06 Feb 2018 22:04
Empat Penyidik KPK Gadungan Diringkus
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku penipuan yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempatnya ditangkap di Holtel Mercure, Jakarta Barat, Selasa (06/02) lalu, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono menyebutkan keempat pelaku yakni Harry Ray Sanjaya asal Batam (44), Abdullah asal Pemalang (46), Exitamara Rumzi asal Pekanbaru (47) dan Dasril Dusky asal Jambi (51 tahun).

"Ada terlapor yang mengaku-ngaku sebagai penyidik KPK. Mereka menjanjikan kepada pelapor atau korban bisa membantu menyelesaikan masalah yang sedang dialami pelapor terkait kasus di KPK," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (06/02/2018).

Kejadian bermula saat Dasril sebagai korban dihubungi Hendri yang mengaku sebagai penyidik KPK. Ia mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah yang dialami korban. Mengetahui hal itu korban tertarik dengan tawaran Hendri.

"Selanjutnya pelapor tertarik untuk dikenalkan dengan orang yang mengaku penyidik KPK tersebut. Kemudian pelapor berangkat dari Jambi ke Jakarta dan bertemu Dasril di Jakarta," lanjut Argo.

Setelah bertemu Heru, korban dibawa ke Hotel Mercure untuk bertemu dengan dua orang yang mengaku penyidik KPK dan mengaku bernama Imam Turmudi dan Irawan.

Dalam transaksi itu korban diharuskan membayar mahar sebesar Rp150 juta atas jasa yang ditawarkan.

"Pelapor dimintai uang sebanyak 150 juta dan sudah ditransfer 10 juta ke rekening tersangka atas nama Abdullah. Namun, kemudian pelapor merasa curiga karena merasa ditipu dan diperas oleh para tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya," jelas Argo.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti di antaranya 7 buah telepon genggam, uang tunai senilai Rp6 juta, 3 buah jam tangan, 3 buah KTP, 4 buah SIM A dan C, dan 6 buah amplop yang berisi surat penyidikan KPK palsu sebagai barang bukti. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378, 368, dan atau 266 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.

Tags : kpk polri
Rekomendasi