PP Muhammadiyah Pertanyakan Kajian Ilmiah Soal New Normal

| 29 May 2020 08:07
PP Muhammadiyah Pertanyakan Kajian Ilmiah Soal New Normal
Ilustrasi (Angga/era.id)
Bandung, era.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat kebijakan terkait wacana new normal atau kenormalan baru di tengah kasus COVID-19 di Indonesia yang belum menurun.

“Berbagai pemberitaan dan pernyataan Pemerintah tentang new normal akhir-akhir ini menimbulkan tanda tanya dan kebingungan masyarakat. Di satu sisi Pemerintah masih memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tapi pada sisi lain menyampaikan pemberlakuan relaksasi,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Dr H Haedar Nashir M.Si, Jumat (29/5/2020).

Kesimpangsiuran tersebut sering menjadi sumber ketegangan aparat dengan rakyat. Bahkan, demi melaksanakan aturan kadang sebagian oknum aparat menggunakan cara-cara kekerasan.

“Demikian halnya dengan new normal. Perlu ada penjelasan dari Pemerintah tentang kebijakan new normal. Jangan sampai masyarakat membuat penafsiran masing-masing,” katanya.

Dok. PP Muhammadiyah

PP Muhammadiyah juga menyoroti pembukaan mal dan tempat perbelanjaan. Namun di sisi lain masjid dan tempat ibadah masih harus ditutup. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketegangan antara aparat pemerintah dengan umat dan jemaah. Padahal menurutnya ormas keagamaan sejak awal konsisten dengan melaksanakan ibadah di rumah, yang sangat tidak mudah keadaanya di lapangan bagi umat dan bagi ormas sendiri demi mencegah meluasnya kedaruratan akibat wabah COVID-19.

PP Muhamadiyah kemudian mengutip laporan BNPB yang menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 masih belum dapat diatasi. Tetapi Pemerintah justru melonggarkan aturan dan mulai mewacanakan new normal.

“Apakah semuanya sudah dikaji secara valid dan seksama dari para ahli epidemiologi. Wajar jika kemudian tumbuh persepsi publik yang menilai kehidupan masyarakat dikalahkan untuk kepentingan ekonomi. Penyelamatan ekonomi memang penting, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah keselamatan jiwa masyarakat ketika wabah COVID-19 belum dapat dipastikan penurunannya,” lanjutnya.

Karena itu, Pemerintah diminta mengkaji dengan seksama dasar pemberlakuan new normal. Pemerintah diminta menjelaskan dasar kebijakan new normal dari aspek utama yakni kondisi penularan COVID-19 di Indonesia saat ini.

Selain itu, Pemerintah diminta menjelaskan maksud dan tujuan new normal, bagaimana konsekuensi new normal terhadap peraturan yang sudah berlaku khususnya PSBB dan berbagai layanan publik.

Kemudian, PP Muhammadiyah meminta jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan new normal, serta persiapan-persiapan yang seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk menjaga kemungkinan masih luasnya penularan wabah COVID-19.

“Pemerintah dengan segala otoritas dan sumber daya yang dimiliki tentu memiliki legalitas kuat untuk mengambil kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dengan demikian akan sepenuhnya bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari kebijakan new normal yang akan diterapkan di negeri tercinta,” ungkap Haedar.

Tags : new normal
Rekomendasi