Fakta-Fakta Penangkapan Nurhadi Eks Sekretaris MA Versi Bambang Widjojanto

| 02 Jun 2020 13:36
Fakta-Fakta Penangkapan Nurhadi Eks Sekretaris MA Versi Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto (Twitter)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan dalam tersangka dugaan suap dan gratifikasi, yaitu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono. Mereka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan.

Menurut mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penangkapan tersebut dipimpin oleh penyidik senior yaitu Novel Baswedan. Bambang mengungkapkan hal tersebut melalui akun Twitternya @sosmedbw dengan tagar #GREBEK_DPO, Selasa (2/6/2020).

Selain itu, Bambang juga membocorkan kronologis penangkapan Nurhadi. Penangkapan Nurhadi oleh tim penyidik lembaga antirasuah yang dipimpin Novel, diwarnai drama membongkar pintu gerbang dan pintu rumah buronan tersebut karena mereka enggan menyerahkan diri.

Setelah berhasil masuk dan didampingi pihak RT di wilayah tersebut, Nurhadi dan Riezky akhirnya berhasil diciduk.

 

"Penyidik KPK atas dasar info dari rakyat yang ditemani RT sukses menggeledah rumah DPO KPK di Simpruk yang gelap gulita itu, ditemukan dua DPO juga satu orng lain yang selalu mangkir jika dipanggil KPK," tulis Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta bidang pencegahan korupsi tersebut.

Fakta lainnya, ternyata dua orang buronan KPK tersebut memang tinggal di rumah itu selama dalam masa pengejaran. "Untung rakyat kasih info. Tanya, Pimpinan KPK, siapa sih yang lindungi mereka," pungkas Bambang.

Tags : kpk
Rekomendasi