Dalam surat bernomor 555/327/Diskominfo/2020 itu, Irwan meminta pemerintah segera menghapus aplikasi Injil berbahasa Minang itu dengan alasan masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan adanya aplikasi itu.
"Bahwa aplikasi tersebut sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah falsafah” Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (adat yang didasarkan/ditopang oleh syariat agama Islam yang syariat tersebut berdasarkan pula pada Al-Quran dan Hadist)," tulis Irwan dalam surat yang ditandandatangani tanggal 28 Mei itu.
Surat Gubernur Sumbar (Twitter)
Selain meminta Kemenkominfo, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika segera untuk menghapus aplikasi Injil Minangkabau itu di Playstore Google, juga diharapkan agar menghindari kemungkinan munculnya aplikasi sejenis di kemudian hari. Tentu hal ini dikhawatirkan memicu isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di tengah masyarakat.
Surat gubernur itu juga ditembusan kepada; Kapolri, Jaksa Agung dan Badan Intelejen Nasional- BIN. Sedangkan di tingkat provinsi surat keberatan ini ditembuskan kepada unsur Forkompimda, Ketua MUI dan LKAAM Sumbar.