Pria yang pernah tersandung kasus video prank sembako itu bakal tetap menyambangi kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung sebagai saksi atas kasus perundungannya.
"Kita nantinya akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi, jadi kita akan melihat perkembangannya seperti apa," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Bandung, seperti dikutip Antara, Jumat (5/6/2020).
"Ya seperti kita ketahui bersama bahwa kasus perundungan yang sebelumnya itu kita proses juga," katanya.
Sebelumnya, Ferdian Paleka diketahui mengalami perundungan (bullying) pasca dirinya dimasukkan ke sel tahanan, pada 8 Mei 2020 lalu setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus candaan alias prank sembako sampah.
Rekomendasi
-
Afair04 Jun 2020 22:47
Bebas dari Penjara, Ferdian Paleka Janji Buat Konten YouTube Berfaedah
-
Afair11 May 2020 07:24
Prank Ferdian Paleka Memang Tak Pantas, Tapi Jangan Dibully Juga
-
Afair08 May 2020 12:29
Akhir Pelarian Ferdian Paleka, si Tukang Prank Sampah