Kemenko Maritim dan Investasi Sekarang Juga Ngurus Tagihan Listrik

| 09 Jun 2020 18:45
Kemenko Maritim dan Investasi Sekarang Juga Ngurus Tagihan Listrik
Ilustrasi (Dok. PLN
Jakarta, era.id - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yang memimpin Luhut Binsar Pandjaitan, meluncurkan saluran pengaduan masyarakat yang terkait dengan layanan PT PLN (Persero), membuka lonjakan pemasok listrik yang bermanfaat bagi masyarakat baru-baru ini.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Purbaya Yudhi Sadewa dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6/2020), mengatakan akan mengirimkan tim investigasi jika ada pengaduan masyarakat.

"Kami akan mengirimkan tim untuk menginvestigasi jika ada pengaduan dari masyarakat. Jadi Kemenko Maritim dan Investasi siap menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat terkait bidang energi melalui email [email protected] . Silakan lapor ke sana," katanya.

Purbaya menjelaskan terkait masalah tagihan listrik drastis itu, PLN telah memberikan penjelasan. PLN, lanjut dia, juga menyetujui ada kondisi di mana BUMN itu tidak bisa mengukur meteran listrik langsung.

"Tapi setelah kemarin (PSBB), meterannya menjadi jelas jadi ada penyesuaian (lebih) ke atas, jadi biayanya lebih besar. Lebih saat COVID orang lebih banyak tinggal di rumah," lanjutnya.

Kendati demikian, Purbaya mengatakan masyarakat bisa melakukan pengaduan terkait masalah kelistrikan, termasuk juga kasus tagihan melonjak drastis seperti ini. Pemerintah akan melakukan investigasi sebagai upaya perlindungan konsumen.

"Jadi jika ada kasus listrik seperti ini, lapor saja, setelah diskusi cukup, saya akan kirim tim untuk investigasi. Periksa ulang. Apakah PLN yang bohong atau masyarakat yang bohong. Nanti jika ada yang menentang, atau PLN utama, kita akan peringatkan dengan keras dianggap konsumen dengan baik, "katanya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril menjelaskan tentang kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 merupakan dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir saat menerapkan sosial berskala besar (PSBB).

“Tidak ada kenaikan tarif listrik, tetapi memang ada peningkatan konsumsi listrik selama kebijakan PSBB yang dihitung menggunakan tingkat rata-rata tiga bulan sebelumnya,” kata Bob dalam diskusi virtual di Jakarta, akhir pekan lalu.

Lebih dari jumlah pelanggan Juni melonjak lebih dari 20 persen dari Mei 2020, dari penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir naik maka akan dibayar sebesar 40 persen pada Juni.

 

Tags : pln
Rekomendasi