Hakim: Praperadilan Novanto Gugur, jika...

| 07 Dec 2017 13:49
Hakim: Praperadilan Novanto Gugur, jika...
Sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas status tersangka kasus korupsi e-KTP, di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). (Jane Silvana/era.id)
Jakarta, era.id - Hakim sidang praperadilan Setya Novanto, Kusno, tetap melanjutkan proses praperadilan meski berkas perkara Ketua Umum Partai Golkar itu sudah dinyatakan lengkap. Kusno menilai praperadilan akan gugur saat sidang dakwaan sudah berlangsung sesuai Pasal 82 Ayat 1 huruf d UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.

 

"Jelas ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," ujar Kusno, Kamis (7/12/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kusno melanjutkan, sidang praperadilan tidak lagi berwenang menguji permohonan Setya Novanto jika sidang dakwaan terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP sudah dimulai.

Sidang praperadilan Novanto akan dilanjutkan Jumat (8/12/2017) dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.

"Kalau sudah ditentukan hari sidang, kapan pelimpahan, besok kalau perlu diajukan bukti itu. Jadi tidak ada perdebatan di belakangan hari," ujar Kusno.

Dalam pembelaannya, tim pengacara menilai penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah. Menurut tim pengacara Novanto, KPK melanggar pasal 38 ayat 1 UU KPK juncto pasal 1 angka 2 dan 5 KUHAP.

Selain itu, penetapan tersangka Novanto dinilai tim pengacaranya cacat hukum karena menggunakan bukti perkara lain.

Di sisi lain, KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan Setya Novanto dalam kasus tindak pidana korupsi KTP elektronik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (6/12/2017).

Novanto diduga menyalahgunakan wewenang dan bersama-sama mencari keuntungan pribadi, untuk orang lain, atau korporasi dalam proyek pengadaan e-KTP. 

Dalam kasus ini, nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek yang mencapai Rp5,9 triliun.

Tags : setya novanto
Rekomendasi