Mau Naik Kereta Api? Ini Syaratnya

| 14 Jun 2020 13:25
Mau Naik Kereta Api? Ini Syaratnya
Ilustrasi (DOk. PT KAI)
Jakarta, era.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menerapkan beberapa ketentuan terkait cara pembelian tiket maupun saat perjalanan bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh berdasarkan protokol pencegahan COVID-19.

Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No. 7 Tahun 2020. 

Berkas persyaratan yang telah ditetapkan harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, situs KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. 

Sementara itu, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasarsenen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket. 

Syarat yang ditentukan PT KAI bagi calon penumpang untuk melakukan perjalanan KA jarak jauh yakni:

Pertama, PT KAI Daop 1 Jakarta meminta agar calon penumpang untuk menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari. Sementara untuk surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil nonreaktif juga dapat ditunjukkan namun dengan masa berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Calon penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

Kedua, calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Sementara itu, khusus calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. 

Selain harus menunjukkan surat bebas dari COVID-19, secara umum, calon penumpang KA Jarak Jauh maupun lokal juga diharuskan dalam kondisi sehat atau dalam hal ini tidak dalam kondisi menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Kemudian calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. Sementara itu khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diimbau untuk membawa sendiri faceshield.

Pemeriksaan tiket saat akan melakukan perjalanan, dalam proses boarding calon penumpang akan diminta melakukan scan tiket secara mandiri, guna mengurangi kontak fisik antara penumpang dan petugas.

 

Jika pada saat proses boarding (pengecekan tiket) calon penumpang tidak melengkapi ketentuan tersebut yang telah ditetapkan tersebut, maka calon pernumpang tersebut tidak diperkenankan melakukan perjalanan, dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen.

PT KAI juga sudah mengoperasikan KA Jarak Jauh secara bertahap. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pengoperasian dua KA jarak jauh ini merupakan lanjutan rute KA yang telah dioperasikan sebelumnya yakni KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen-Purwokerto pada 12 Juni 2020 kemarin.

Tiga KA Jarak Jauh yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta yakni 

Pertama, KA 306 Begawan (Pasar Senen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB. Tempat duduk dibatasi 70 persen atau hanya 666 tempat duduk, jika kondisi normal 954 tempat duduk.

Kemudian, KA 340 Tegal Ekspress (Pasar Senen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Cikampek pukul 08.56 WIB. tempat duduk dibatasi 70 persen atau hanya 592 tempat duduk, jika kondisi normal 848 tempat duduk.

Selain itu, KA 322 Serayu (Pasar Senen-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB. tempat duduk dibatasi 70 persen hanya 444 tempat, sehingga jika kondisi normal adalah 636 tempat duduk.

Eva mengatakan, pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan," ujar Eva.

 

Rekomendasi