Masa Sidang New Normal, DPR Langsung 'Tancap Gas'

| 15 Jun 2020 17:05
Masa Sidang New Normal, DPR Langsung 'Tancap Gas'
Puan Maharani (dpr.go.id)
Jakarta, era.id - DPR menggelar rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019–2020, DPR RI. Dalam masa sidang kali ini, DPR langsung 'tancap gas' membahas sejumlah agenda strategis, antara lain melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Selain itu, juga akan dibahas RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Pada Masa Persidangan IV ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis untuk dapat diselesaikan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, dan fungsi diplomasi," ujar Puan dalam pidatonya saat rapat paripurna, Senin (15/6/2020).

Secara khusus, Puan mengatakan Perppu tentang Pilkada ini penting untuk segera disikapi sebagai dasar pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

"Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020," kata Puan.

Puan bilang, DPR akan menjalankan fungsi pengawasan agar pemerintah dan penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP dapat mempersiapkan tahapan dengan baik. Sehingga Pilkada 2020 bisa terlaksana sesuai rencana, yaitu pada tanggal 9 Desember 2020.

"DPR RI akan memberikan perhatian pada tahapan persiapan Pilkada 2020. Sehingga Pilkada dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu tanggal 9 Desember 2020," kata Puan.

Ia menyatakan, DPR dan pemerintah harus memberikan komitmen yang kuat dalam menyelesaikan suatu undang-undang. Puan menjamin undang-undang yang telah disepakati sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas dapat diselesaikan dengan baik meski pandemi COVID-19 masih melanda.

"Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol covid-19, DPR dan pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk undang-undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan undang-undang," ujarnya.

Selain itu, Puan menegaskan, DPR RI juga akan melalukan fungsi pengawasan terhadap pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020.

Jakarta, era.id - Memasuki masa kenormalan baru atau new normal, DPR RI Gelar Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019–2020. Rapat paripurna ini sekaligus menjadi tanda sekaligus tanda berakhirnya masa reses DPR RI.

Rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV ini dihadiri oleh 309 anggota dan dinyatakan korum.

"Menurut catatan sekretariat jenderal jadwal hadir pada hari ini dihadiri oleh 309 anggota, 227 virtual 82 fisik dengan demikian korum telah tercapai," ujar Puan.

 

Tags : ketua dpr
Rekomendasi