Kasus Penusukan Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara

| 16 Jun 2020 20:57
Kasus Penusukan Wiranto, Abu Rara Dituntut 16 Tahun Penjara
Penusukan Wiranto (Istimewa)
Jakarta, era.id - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, eksekutor penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Selain Abu Rara, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana istri Abu Rara dituntut 12 tahun dan Samsudin alias Abu Basilan alias Jack Sparrow dituntut tujuh tahun penjara.

"Sidang tuntutan sudah digelar tanggal 11 Juni 2020," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (16/6/2020).

Terdakwa Abu Rara dianggap melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sidang selanjutnya mengenai pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan, akan digelar pada Kamis (18/6).

Sebelumnya, Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai. Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Selanjutnya, istri Abu Rara menyerang warga dan aparat keamanan di sekitar wilayah itu, namun berhasil diamankan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.

Tags : wiranto
Rekomendasi